KPK periksa pegawai Pelindo II sebagai saksi RJ Lino
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai PT Pelindo II untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane oleh Pelindo II tahun 2010 lalu. Ada tiga saksi yang dipanggil.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (6/1).
Dari ketiga saksi tersebut, ada Dedi Iskandar sebagai ASM Properti perencanaan dan pengembangan bisnis PT Pelindo II yang sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk ketiga kalinya.
Selain Dedi pegawai PT Pelindo II yang dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan sebagai saksi adalah Teguh Pramono pegawai PT Pelindo II, dan Moch. Soleh assistant manager teknik mesin dan instalasi listrik cabang Pontianak.
Sebelumnya, pada Jumat (17/12) KPK menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka atas pengadaan Quay Container Crane pada tahun 2010 dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong.
Atas kasus ini RJ Lino dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya