Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK konsultasi ke pakar hukum pidana hadapi gugatan RJ Lino

KPK konsultasi ke pakar hukum pidana hadapi gugatan RJ Lino Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkonsultasi dengan pakar hukum pidana terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Gugatan yang dilayangkan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan disidang 11 Januari mendatang.

"Dalam rangka menghadapi praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino, biro hukum KPK akan konsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (5/12).

Terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo, memastikan mereka siap menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilannya (RJ Lino)," ucapnya singkat saat ditemui di Gedung KPK, pagi tadi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP