Kasus RJ Lino, KPK juga akan usut pemberian 'fee' untuk PT HDMD
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Menurut kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penelusuran penyidik KPK dalam kasus tersebut sedang didalami juga mengenai penerimaan 'fee' yang diberikan Lino untuk Perusahaan China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.
"Nah (dugaan penerimaan fee) itu yang sedang didalami," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/1).
Menurut Priharsa, pihaknya tak hanya melihat penunjukan langsung dalam proses pengadaan QCC tersebut. Namun, juga mendalami para pihak yang diperkaya, baik diri sendiri, orang lain, hingga korporasi yang menimbulkan kerugian negara.
"Yang jelas kasus ini KPK tidak hanya semata-mata melihat penunjukan langsung ada dugaan niat jahat,"tandasnya.
Diketahui sebelumnya, PT HDHM itu ditunjuk langsung oleh Lino dalam melakukan pengadaan tiga alat berat pengangkut kontainer yang ditempatkan di pelabuhan. Dugaan penunjukan langsung itu lah yang membuat Lino terjerat menjadi tersangka.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya