Respons Kuasa Hukum Usai Bonatua Pamer Salinan Fotokopi Ijazah Jokowi
Menurutnya, tidak ada isu sama sekali terkait putusan KIP yang meminta KPU membuka informasi salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua.
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026. Bonatua menerima dan memperlihatkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menanggapi santai kabar tersebut. Menurutnya, tidak ada isu sama sekali terkait putusan KIP yang meminta KPU membuka informasi salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua.
"Enggak, kalau kami melihatnya nggak ada isu sama sekali. Pertama Pak Jokowi bukanlah badan publik, di mana Pak Jokowi itu bukan menjadi pihak di KIP tersebut. Jadi yang dikatakan di situ salinan ijazah Pak Jokowi yang ada di KPU, itu diberikan salinannya kepada pemohon yaitu Pak Bonatua," ujar Yakub, saat ditemui awak media di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2) malam.
Yakub mengaku senang dengan putusan tersebut. Hal itu dinilainya bisa membuktikan pemenuhan persyaratan pencalonan Jokowi saat mendaftar menjadi Calon Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
"Kalau kami justru melihatnya senang. Karena itu membuktikan Pak Jokowi telah memenuhi seluruh persyaratan ketika beliau mendaftar sebagai Kepala Daerah dulu, terus sebagai presiden pada saat ke KPU Pusat," ungkapnya.
Tidak Ubah Proses Apapun
Menurut Yakub, keputusan tersebut tidak akan mengubah proses apapun atas pelaporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu.
"Kami melihat tidak ada isu sama sekali, dan tidak akan mengubah apapun dari proses yang sedang berjalan," tutup Yakub.
Kedatangan Bonatua ke KPU merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonannya terkait keterbukaan dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Di lokasi, Bonatua memperlihatkan salinan fotokopi ijazah Joko Widodo yang telah dilegalisir dan digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. Salinan dokumen tersebut tampak lengkap tanpa adanya bagian yang ditutupi.
Sebelumnya, Bonatua telah menerima salinan ijazah dari KPU RI. Namun, dokumen itu masih memuat sembilan elemen informasi yang disensor. Merasa belum memperoleh informasi secara utuh, Bonatua mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Dalam putusannya, KIP mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan KPU RI membuka seluruh elemen informasi yang sebelumnya ditutup.