Ratusan ASN dan Dosen Kembalikan Duit Kerugian Negara SPPD Fiktif, Total Rp16 M
Minimal setiap orang mencapai belasan juta rupiah dana yang dikembalikan kepada penyidik.
Sebanyak 170 orang terdiri dari tenaga honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga ahli (TA) Sekretariat DPRD Riau mengembalikan uang terkait dugaan kasus SPPD fiktif. Jumlah uang dikembalikan mencapai Rp16 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan hari ini merupakan deadline atau hari terakhir yang diberikan kepada para pegawai Sekretariat DPRD Riau. Bahkan, ratusan orang telah mengembalikan.
"Jadi hari ini merupakan hari terakhir kita kasih waktu. Total Rp16 miliar dana dikembalikan dari 170-an orang," kata Kombes Ade, Jumat (31/1).
Ade menjelaskan nominal dana yang telah dikembalikan bervariasi, paling banyak Rp1 miliar. Namun minimal setiap orang mencapai belasan juta rupiah dana yang dikembalikan kepada penyidik.
"Nominal bervariasi, paling kecil itu belasan juta. Termasuk tenaga ahli (sejumlah dosen), honorer, ASN semua kembalikan," kata Ade.
Perhitungan Kerugian
Menurut Ade, pihaknya masih terkendala BPKP Provinsi Riau untuk penetapan tersangka. Sebab, penyidik masih menunggu perhitungan BPKB Provinsi Riau. Perhitungan diperkirakan tuntas pada bulan Februari mendatang.
"Pertengahan Februari Insya Allah dari BPKP selesai. Yang jelas perhitungan kita untuk nilai kerugian tak akan jauh perhitungan BPKP itu dengan kami di internal," jelas Ade.
Penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus di bawah komando AKBP Gede Adi tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
Ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik. Termasuk sejumlah aset seperti apartemen, homestay, motor gede hingga uang tunai disita.
Dalam menangani kasus itu, Ade bersama Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi sempat mengumpulkan seluruh pegawai di DPRD Riau. Mereka yang menerima uang SPPD fiktif diminta mengembalikan dan diberikan batas waktu paling lambat hari ini.