Raih Skor 92,28, Bangkalan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik untuk Bangun Kepercayaan Warga
Pemerintah Kabupaten Bangkalan serius membangun kepercayaan publik melalui layanan keterbukaan informasi publik, berhasil meraih skor 92,28 dan menempati posisi ke-15 di Jawa Timur. Simak upaya dan capaiannya!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, terus berupaya membangun kepercayaan publik melalui layanan keterbukaan informasi publik yang transparan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap era digital, di mana keterbukaan informasi telah menjadi instrumen utama bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan komitmen ini pada Kamis (2/10), menekankan pentingnya transparansi untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan warganya.
Bupati Lukman Hakim secara tegas menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menyajikan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Informasi yang dimaksud mencakup rencana kegiatan maupun realisasi program yang telah berjalan, memastikan tidak ada celah informasi yang dapat menimbulkan spekulasi atau ketidakpercayaan. Penyajian informasi ini diharapkan dapat diakses secara mudah dan cepat oleh publik.
Penyajian informasi publik melalui situs primer masing-masing OPD menjadi kunci utama dalam strategi ini, memastikan masyarakat mendapatkan informasi terbaru dan utuh dari sumber resmi. Semua kegiatan dan data wajib dipublikasikan, kecuali informasi yang memang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pada akhirnya menanamkan kepercayaan yang kuat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, keterbukaan informasi publik telah menjadi pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan bahwa di era digital saat ini, keterbukaan informasi adalah instrumen utama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah. Hal ini mendorong Pemkab Bangkalan untuk lebih proaktif dalam menyajikan data dan aktivitas kepada publik secara berkala dan akurat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati menginstruksikan semua OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan agar selalu menyajikan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Informasi ini mencakup rencana kerja, anggaran, serta realisasi program yang telah dilaksanakan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memantau dan memahami setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah.
Penyajian informasi publik melalui situs primer di masing-masing OPD merupakan hal krusial yang harus terus dilakukan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi terbaru dan lengkap langsung dari sumber resmi yang terpercaya. Ini juga menjadi upaya untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks, yang dapat merusak kepercayaan publik.
Informasi yang Dikecualikan dari Publikasi
Meskipun Pemkab Bangkalan berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi, terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari publikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasional dan pribadi yang lebih besar. Informasi yang dikecualikan ini tidak akan disebarluaskan kepada masyarakat umum.
Beberapa kategori informasi yang tidak dapat dipublikasikan antara lain adalah informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Selain itu, informasi yang berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat juga termasuk dalam pengecualian. Hal ini untuk menjaga integritas sistem hukum dan ekonomi negara.
Lebih lanjut, informasi yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara juga tidak akan dipublikasikan. Pengecualian lainnya meliputi informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, atau merugikan hubungan luar negeri. Informasi yang mengungkap akta otentik pribadi/wasiat, serta rahasia pribadi juga dilindungi dari publikasi, memastikan privasi individu tetap terjaga.
Capaian Bangkalan dalam Keterbukaan Informasi
Komitmen Pemkab Bangkalan terhadap keterbukaan informasi telah mendapatkan pengakuan dari pihak eksternal. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur merilis bahwa Kabupaten Bangkalan termasuk salah satu kabupaten yang telah menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah daerah telah membuahkan hasil yang positif dan terukur.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Pemerintah Kabupaten Bangkalan berhasil meraih nilai impresif sebesar 92,28. Capaian ini menempatkan Bangkalan pada posisi ke-15 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Hasil ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 10/SK/KI-Prov.Jatim/IX/2025, mengukuhkan posisi Bangkalan sebagai daerah yang transparan.
M. Sholahuddin, Komisioner Komisi Informasi Jatim Bidang Kelembagaan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dimaknai sebagai instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Ia juga menekankan peran penting desa sebagai garda terdepan dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terus dibangun dari tingkat paling dasar pemerintahan.
Sumber: AntaraNews