Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi 9 Bulan
Putri menerima tiga jenis remisi yang berbeda. Apa saja?
Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin, mengonfirmasi bahwa istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, telah menerima remisi. Ia menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan karena Putri dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Ya, pertimbangannya selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata-tertib. Maka warga binaan tersebut berhak mendapatkan remisi,” ungkap Ratmin kepada para jurnalis pada Selasa (19/8).
Ia juga menjelaskan bahwa Putri menerima tiga jenis remisi. Pertama adalah Remisi Umum, kedua Remisi Dasawarsa, dan ketiga adalah remisi tambahan untuk donor darah.
Ratmin merinci lebih lanjut bahwa remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum selama 4 bulan, Remisi Dasawarsa selama 90 hari, dan Remisi Tambahan Donor Darah selama 2 bulan.
“Remisi Umum 4 bulan, Remisi Dasawarsa 90 hari, dan Remisi Tambahan Donor Darah 2 bulan,” tutupnya.
Tuntutan Hukum
Pada tingkat pertama, Putri dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh hakim. Namun, ia mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadi suaminya, Brigadir Joshua, yang terjadi pada tahun 2023.