Proses Panjang Penerbitan Red Notice Riza Chalid
Menurut dia, ada proses panjang dijalankan oleh tim Kejaksaan Agung, hingga akhirnya diterbitkan oleh NCB Polri pada 2 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid (MRC) bukan hal yang instan.
Menurut dia, ada proses panjang dijalankan oleh tim Kejaksaan Agung, hingga akhirnya diterbitkan oleh NCB Polri pada 2 Februari 2026.
Anang menjelaskan, mulanya Kejagung masih coba memanggil yang bersangkutan untuk menjadi saksi. Namun hingga tiga kali pemanggilan, MRC tak kunjung ada kabar hingga dinyatakan buron.
"Sebagai saksi tiga kali tidak hadir, kemudian ditetapkan tersangka, sebanyak tiga kali juga tidak hadir dan sudah dipublikasi melalui media nasional. Kemudian setelah itu kita memohonkan DPO, penerbitan DPO," kata Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2).
Anang menambahkan, usai Kejagung menerbitkan status DPO, permohonan untuk Red Notice dilayangkan sekitar bulan Juli 2025. Memasuki September, tim Kejagksaan Agung dan Poldi berkordinasi dengan Interpol melalui NCB atas permohonan Red Notice itu.
"Kemudian setelah ada koordinasi berupa paparan, kemudian diteruskan oleh NCB ke Interpol pusat di Lyon (Prancis)," jelas Anang.
Langkah Pihak Interpol
Anang menuturkan, pihak Interpol pusat selanjutnya melakukan rapat dengan Kejagung dan Polri lewat rapat daring sekitar bulan November 2025. Usai rapat itu, para pihak juga bertemu secara bilateral saat ada acara Interpol global di Maroko.
"Pada saat itu, kita melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol. Di situ hadir delegasi dari Kejaksaan juga dari NCB, menerangkan tentang permohonan Red Notice (MRC). Kami sampaikan pemahaman dan penjelasan tentang sistem hukum dan perkaranya yang memang bahwa ini tidak bermuatan politis," jelas Anang.
Negara dalam Interpol Diharap Bisa Kerja Sama
Setelah disetujui, awal Februari status Red Notice tersemat untuk Riza Chalid, sosok yang kerap disebut mafia migas asal Indonesia. Dengan upaya ini, Anang berharap negara yang ada dalam jaringan Interpol dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan.
"Red Notice akan terbit ke seluruh negara-negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol. Kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga MRC berada dan mempersiapkan juga dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini, yaitu deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor). Kedua dengan sistem yang kita siapkan untuk ekstradisi," dia menutup.