LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Presiden Jokowi Punya Waktu 60 Hari Kirim Surpres ke DPR soal RUU TPKS

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun mengapresiasi pengesahan RUU TPKS tersebut sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.

2022-01-18 14:45:18
RUU TPKS
Advertisement

DPR telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (18/1) hari ini. Usulan tersebut nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Deputi Hukum Kemensetneg Lidya. D menjelaskan sesuai dengan perundang-undangan Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk mengirim Surpres (soal RUU TPKS) ke DPR berikut dengan DIM (Daftar Inventaris Masalah).

"Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Advertisement

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun mengapresiasi pengesahan RUU TPKS tersebut sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.

Dia menilai DPR memiliki sense of urgency yang sama terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini.

"Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," bebernya.

Advertisement

Moeldoko juga meminta kepada DPR agar segera memberikan draf RUU TPKS tersebut kepada gugus tugas. Sehingga RUU tersebut bisa dibahas bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik.

"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah (RUU TPKS) dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," katanya.

Baca juga:
Paripurna Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
DPR akan Langsung Surati Presiden Setelah RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif
DPR Sepakat RUU TPKS Dibawa Paripurna 18 Januari 2022
Pimpinan DPR Gelar Rapim dan Bamus Terkait RUU TPKS
Pembahasan RUU TPKS, Ketua DPR Janji Terima Aspirasi Secara Langsung
Substansi RUU TPKS akan Terbagi Empat Bagian, Ini Tahapannya
Pemerintah Dorong RUU TPKS Disahkan Januari 2022

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.