Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR akan Langsung Surati Presiden Setelah RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif

DPR akan Langsung Surati Presiden Setelah RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pimpinan DPR berjanji akan mengirim surat ke presiden agar bisa segera dibahas setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Iya kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/1).

Sambil menunggu pembahasan, pimpinan DPR berjanji akan menggelar diskusi publik. DPR akan menampung aspirasi masyarakat.

"Kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," ujarnya.

Setelah RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR maka akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU TPKS ini. Namun, keputusan AKD mana yang akan membahasnya masih menunggu surat presiden.

"Ya nanti kalo untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas. Dan kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," tutup Dasco.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP