Presiden Jokowi prihatin Hakim MK Patrialis Akbar diciduk KPK
Presiden Jokowi prihatin Hakim MK, Patrialis Akbar diciduk KPK. Di sisi lain, Jokowi mengapresiasi ketegasan KPK yang secara konsisten dan terus menerus melakukan upaya penegakan hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar karena dugaan menerima suap. Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, kasus tersebut membuat Presiden Joko Widodo prihatin.
"Tentu menjadi keprihatinan semua termasuk presiden karena mahkamah konstitusi ini kan sebagai benteng terakhir konstitusi dalam kaitan dengan hukum. Presiden prihatin, sangat prihatin," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut Johan, Kepala Negara mengapresiasi ketegasan KPK yang secara konsisten dan terus menerus melakukan upaya penegakan hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi.
Patrialis Akbar ditahan KPK ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Johan menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima surat pemberhentian sementara terhadap Patrialis. Jika surat tersebut sudah diterima, maka Kepala Negara segera menginstruksikan pergantian hakim.
"Tentu pada waktunya nanti kalau ada keputusan tentang status hakim konstitusi yang jadi tersangka oleh KPK tentu presiden akan melakukan pergantian," pungkasnya.
Baca juga:
Patrialis Akbar: Demi Allah, saya betul-betul dizalimi
Ekspresi Patrialis Akbar saat berompi tahanan KPK
KPK periksa Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar
KPK sebut tak ada gratifikasi seks di kasus Patrialis Akbar
Dua kali wakil Tuhan di MK tergiur uang haram
Mengenang ucapan berapi-api Patrialis soal pemberantasan korupsi
KPK buka peluang jerat perusahaan pemberi suap Patrialis Akbar