Mengenang ucapan berapi-api Patrialis soal pemberantasan korupsi
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap. Patrialis diketahui menerima uang haram sebesar USD 20.000 dan 200 ribu dolar Singapura.
Dia menjadikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bancakan. Putusan uji materi itu saat ini tinggal menunggu dibacakan.
Sebelum menjadi hakim Patrialis sempat menjadi menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pria asal Padang itu juga sempat duduk di Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat jadi wakil rakyat Patrialis cukup keras bicara soal pemberantasan korupsi. Dia juga terus menekankan jangan ada pihak menghalang-halangi sepak terjang lembaga anti-rasuah itu.
"Saya perlu tandaskan sekali lagi, bahwa upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didukung penuh oleh semua penyelenggara negara, termasuk DPR RI," ujar Patrialis saat masih menjadi anggota dewan. Demikian dilansir dari Antara.
Dia juga meminta KPK bongkar semua kasus korupsi yang melibatkan siapa pun. "Menurut saya, bongkar terus saja dan tindak pemberantasan korupsi di mana pun berada harus dilakukan. Jika sudah memenuhi prosedur hukum, diharapkan KPK jalan terus," tegasnya.
Saat jadi menteri Patrialis menyatakan bahwa koruptor yang sudah lanjut usia tidak perlu dipenjarakan tetapi cukup dimiskinkan saja. Namun, lanjutnya, bagi koruptor yang masih muda tetap ditahan dan mengembalikan hasil korupsi beserta dendanya.
"Koruptor yang sudah tua dimiskinkan saja dengan mengembalikan kerugian dan denda 10 kali supaya dia miskin," kata Patrialis.
Patrialis mengungkapkan bahwa konsep memiskinkan ini sudah masuk dalam rancangan perubahan Undang-undang Pidana. Konsep memiskinan koruptor tanpa penahanan ini, kata Patrialis, khusus lansia yang usia 75 tahun lebih.
"Namun kalau mereka tidak bisa membayar denda berpuluh-puluh kali lipat yang kami tentukan, ya koruptor masuk penjara juga," tegasnya.
Sepertinya Patrialis lupa dengan ucapannya. Selang beberapa tahun kemudian dia justru harus berurusan dengan KPK. Parahnya, dia melakukan itu saat menjadi 'wakil Tuhan di duni'.
KPK sudah menetapkan Patrialis bersama tiga tersangka lain KM, BHR dan NJF. Patrialis diciduk di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Sampai saat ini KPK masih memeriksa 7 orang lain yang ikut diamankan.
KPK menjerat PAK dan KM dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 junto KUHP. Sedangkan dua tersangka lain dijerat pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya