KPK buka peluang jerat perusahaan pemberi suap Patrialis Akbar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan perusahaan milik Basuki Hariman (BHR), pemberi suap kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, diterapkan Perma tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menilai perusahaan Basuki tidak jera dalam melakukan tindak pidana pemberian suap.
Diakui Laode, Basuki pernah menjadi saksi atas kasus suap kuota impor daging, dimana saat itu KPK menetapkan anggota komisi I DPR dari Fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.
"Pemberi ini memang pernah diperiksa KPK soal impor daging sapi yang pernah dilakukan, (penerapan Perma) kami sedang pertimbangkan. Kami tolong jangan main-main lagi dengan komoditi impor ini," ujar Laode saat melakukan konferensi pers, Kamis (26/1).
"Sudah pernah diperingatkan tapi kok masih main-main soal ini. Jadi baik swasta maupun penyelenggara negara jangan coba-coba praktik ini (tindak pidana suap menyuap)," tukasnya.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD yang merupakan pemberian ketiga, dan 200 ribu SGD.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapka 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya