KPK periksa Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Hari ini, Basuki menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Patrialis.
"BHR (Basuki Hariman) diperiksa untuk sebagai saksi atas tersangka PAK," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (27/1).
Usai menjalani pemeriksaan selama 1 X 24 jam usai dirinya ditangkap, Basuki menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Patrialis terkait judicial review undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya tidak pernah memberikan apapun kepada Pak Patrialis," ujar Basuki, Jumat dini hari tadi seusai menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya