Prabowo Restui Kompolnas Jadi Lembaga Independen
Komisi Reformasi melaporkan hasil kerja serta rekomendasi di tubuh Polri kepada Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui penguatan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nantinya, keanggotan Kompolnas tak lagi ex officio atau berdasarkan hak jabatannya seperti saat ini.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam kesempatan ini, Komisi Reformasi melaporkan hasil kerja serta rekomendasi di tubuh Polri kepada Prabowo.
"Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas ya. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang," kata Jimly dalam konferensi pers, Selasa.
Akan Diatur dalam Undang-undang
Menurut dia, Kompolnas akan menjadi lembaga independen. Hal ini agar Kompolnas dapat efektif dalam mengawasi kepolisian.
"Tapi disepakati dia independen sehingga Presiden ya fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," ujarnya.
Jimly menuturkan penguatan Kompolnas akan diatur dalam Undang-Undang (UU). Dia menyebut hasil rekomendasi Komisi Reformasi Polri akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas DPR RI, termasuk soal penguatan Kompolnas.
"Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, nah di situ aja kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi komisi reformasi ini," jelas Jimly.
Akan Diisi 9 Orang
Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md menyampaikan Kompolnas kedepannya akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi. Susunan Kompolnas akan diisi oleh 9 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat tinggi polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan lain sebagainya
"Sehingga kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," pungkas Mahfud.