Polri Longgarkan Persyaratan, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo memastikan Polri melakukan evaluasi.
Polri menegaskan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga.
Kebijakan ini diambil merespons keluhan soal rumitnya administrasi kendaraan bekas yang dinilai tidak realistis di lapangan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo memastikan Polri melakukan evaluasi.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (15/4).
Menurutnya, banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat KTP lama sulit dipenuhi. Sebagai solusi, warga tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik awal.
Cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama. Jika belum bisa balik nama tahun ini, Polri memberi waktu hingga tahun depan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, warga tetap didorong melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru.
Memudahkan Publik
Wibowo menegaskan prinsip pelayanan publik adalah memudahkan, bukan mempersulit.
"Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik," ucap dia.
Digitalisasi
Ke depan, Korlantas juga mendorong digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi. Koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepatuhan pajak tidak menjadi beban bagi masyarakat.
"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," tandas dia.