Polri Jelaskan Mekanisme Penugasan Personel di K/L: Pastikan Sesuai Aturan dan Transparan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa mekanisme **penugasan personel Polri di K/L** (Kementerian/Lembaga) telah sesuai aturan, dengan mayoritas bertugas di posisi non-manajerial, bukan struktural. Penjelasan ini merespons meningkat
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme penugasan personelnya di luar struktur organisasi, khususnya di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L). Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, di Jakarta, menyusul sorotan publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di sektor tersebut.
Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh proses penempatan personel Polri di K/L telah mengikuti prosedur yang berlaku dan berdasarkan permintaan resmi dari lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penugasan yang dilakukan.
Data terbaru dari Polri menunjukkan bahwa tidak semua anggota yang ditugaskan mengisi jabatan struktural atau manajerial, melainkan banyak yang berperan dalam fungsi pendukung. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai peran dan posisi personel Polri di luar institusi kepolisian.
Data Penempatan Personel Polri di Kementerian/Lembaga
Data resmi Polri per 16 November 2025 mencatat total sekitar 4.351 anggota Polri yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara. Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, hanya sekitar 300 anggota yang menempati jabatan manajerial atau eselon.
Jabatan manajerial ini mencakup eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Angka ini menunjukkan bahwa porsi personel yang mengisi posisi strategis cukup terbatas.
Sementara itu, sebagian besar personel, sekitar 4.000 anggota Polri, bertugas pada jabatan non-manajerial. Posisi ini meliputi staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal atau pamwal, staf khusus, dan berbagai fungsi pendukung lainnya yang krusial bagi operasional K/L.
Sandi Nugroho menekankan, "Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial."
Mekanisme Resmi Penugasan Anggota Polri
Polri juga menjelaskan secara rinci mekanisme resmi yang menjadi dasar penugasan anggota kepolisian ke kementerian/lembaga. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang relevan.
Mekanisme penugasan diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait kepada Kapolri. Permintaan ini menjadi dasar awal untuk memulai proses seleksi dan penempatan personel.
Setelah permintaan diterima, dilanjutkan ke tahap asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan dan memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Proses asesmen ini penting untuk mencocokkan kualifikasi personel dengan deskripsi pekerjaan yang diminta.
Kandidat yang telah lolos asesmen kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon. Tahap akhir adalah pengusulan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, atau Keputusan Menteri/pimpinan lembaga negara untuk jabatan di bawahnya. "Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelas Sandi Nugroho.
Landasan Hukum dan Transparansi Penempatan Personel
Irjen Sandi Nugroho menegaskan pentingnya landasan hukum dalam setiap penugasan personel Polri di K/L. Ia secara khusus menyoroti bahwa penempatan pada jabatan struktural tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.
"Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," tegasnya. Pernyataan ini memperjelas bahwa ada tingkatan keputusan yang harus dipenuhi, terutama untuk posisi-posisi penting.
Polri memastikan bahwa seluruh data dan mekanisme yang telah dijelaskan akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja. Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan agar arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Sumber: AntaraNews