Polri Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran Worldcoin dan WorldID
Dasar penyelidikan dapat merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002.
Mabes Polri membuka peluang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan sistem elektronik Worldcoin dan WorldID, menyusul laporan masyarakat atas aktivitas mencurigakan yang melibatkan layanan digital tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah membekukan sementara layanan tersebut guna mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
"Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum dalam rangka Kamtibmas, tentunya akan dilakukan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (5/5) di Mabes Polri.
Trunoyudo menyebut, dasar penyelidikan dapat merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kewenangan Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum.
"Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial," katanya.
"Namun demikian, setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," Trunoyudo menandaskan.
Kemkomdigi Temukan Dugaan Pelanggaran Administratif
Kemkomdigi menyebutkan akan memanggil pihak-pihak terkait, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander.
Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib terdaftar dan bertanggung jawab secara hukum atas layanannya.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.
Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," tambahnya.
Kemkomdigi membuka kanal pengaduan publik resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran penyelenggaraan layanan digital.