Polrestabes Medan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelaku Pencurian
Korban diduga disetrum dan dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.
Polrestabes Medan menetapkan empat pria berinisial PP, LS, W, dan S sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua terduga pelaku pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Korban diduga disetrum dan dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, dua korban penganiayaan berinisial G dan R sebelumnya merupakan tersangka pencurian ponsel di toko milik PP yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu.
"Peristiwa pencurian terjadi pada 22 September 2025. G dan R yang merupakan karyawan toko diduga mencuri satu unit ponsel,” kata Bayu, Selasa (3/2).
Membuat Laporan
Atas kejadian tersebut, PP membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu. Keesokan harinya, pada 23 September 2025, PP berupaya mencari informasi keberadaan G dan R dan sempat meminta pendampingan penyidik untuk melakukan penindakan.
Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, PP bersama LS, W, dan S mendatangi lokasi persembunyian G dan R di sebuah hotel tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
"Pelapor justru memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” ujar Bayu.
Pintu Kamar Dibuka
Bayu menjelaskan, saat pintu kamar dibuka, G dan R yang berada di kamar terpisah langsung dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Keduanya kemudian diseret keluar kamar, dipiting, dan dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.
"Dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban. Kekerasan tersebut disaksikan sejumlah orang,” kata Bayu.
Setelah kejadian tersebut, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses dalam perkara pencurian. Namun, belakangan keluarga korban mendapati keduanya mengalami luka-luka. Ibu salah satu korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.
“Kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan, tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut,” ujar Bayu.
Tersangka Penganiayaan
Dalam proses mediasi tersebut, salah satu tersangka penganiayaan berinisial LS disebut meminta biaya penyelesaian sebesar Rp250 juta. Sementara pihak keluarga G hanya menyanggupi Rp5 juta. Upaya mediasi lanjutan kembali dilakukan dengan nilai tawaran Rp50 juta, namun kembali tidak mencapai kesepakatan.
“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Bayu.
Sementara itu, untuk perkara pencurian, G dan R telah diproses hingga persidangan dan divonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 19 Januari 2026.
Adapun dalam perkara penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi, pemeriksaan saksi, hasil visum, serta keterangan ahli.
“Dari hasil penyidikan, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang,” kata Bayu.
Bayu menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan merupakan dua perkara yang berdiri sendiri dan diproses secara terpisah.
“Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum,” ujarnya.