Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, Nekat Edarkan Narkoba Demi Upah Rp8 Juta
Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial RP (34) di Kota Jambi, yang nekat mengedarkan narkotika demi upah fantastis Rp8 juta per kilogram, dengan barang bukti lebih dari 600 gram sabu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (34) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Jambi. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Pelaku nekat mengedarkan sabu dengan iming-iming upah sebesar Rp8 juta per kilogram.
RP, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ditangkap pada Senin malam (12/1) dalam serangkaian penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 615,7 gram sabu yang belum sempat diedarkan. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pelaku dan di sebuah rumah toko kosong.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Penangkapan RP menunjukkan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Sabu Jambi
Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. Petugas melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya mengamankan pelaku RP. Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (12/1) sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.45 WIB.
Lokasi pertama penggerebekan adalah sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Di lokasi ini, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku celana pelaku RP. Interogasi awal mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan sabu di tempat lain.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah toko (ruko) kosong di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Di ruko ini, polisi menemukan tujuh paket besar sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam dan dibungkus jaket. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 615,7 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, serta satu unit ponsel. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Motif dan Pengembangan Kasus Pengedar Sabu
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku RP mengakui perannya sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu. Ia menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Identitas F telah dikantongi petugas dan sedang dalam pengejaran.
Pelaku RP bekerja dengan sistem upah, di mana ia dijanjikan bayaran sebesar Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Motif ekonomi ini menjadi pendorong utama RP terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Upah yang menggiurkan seringkali menjadi daya tarik bagi individu untuk terjebak dalam kejahatan narkoba.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Tujuan utama adalah untuk membongkar jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh dan menangkap pemasok utama. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian demi menjaga keamanan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti RP adalah pidana penjara seumur hidup. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Sumber: AntaraNews