Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 42 Kg Ganja Lintas Provinsi
Polres Sarolangun, Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja lintas provinsi, mengungkap modus pengiriman via bus AKAP dan menangkap seorang tersangka di Lampung. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas jaringa
Polres Sarolangun, Polda Jambi, baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 42 kilogram ganja lintas provinsi diamankan dari jaringan pengedar. Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang cermat dan terkoordinasi.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah pengiriman barang melalui jasa transportasi darat. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dimanfaatkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan bus yang mencurigakan di wilayah Sarolangun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat tim Opsnal Rajawali di Jalan Lintas Sumatera pada Selasa dini hari. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Barang bukti dan satu tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penemuan Ganja di Bus AKAP
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, menjelaskan kronologi penangkapan awal. Tim Opsnal Rajawali yang dipimpin KBO Satuan Narkoba Polres Sarolangun, Iptu F. Aritonang, bersama personel Propam dan Satlantas, melakukan pengawasan di depan Polsek Kota Sarolangun. Mereka menghentikan sebuah bus antar provinsi yang melintas pada Selasa (6/1) dini hari.
Saat pemeriksaan bagasi kendaraan, petugas menemukan sebuah karung putih mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya terdapat dua kardus besar berisi 30 paket besar daun ganja. Ganja tersebut digulung rapi menggunakan pita perekat berwarna kuning.
Sopir dan awak bus mengaku tidak mengetahui isi karung tersebut saat diinterogasi. Mereka hanya menerima mandat untuk mengantar paket ke loket bus di Provinsi Lampung. Informasi ini menjadi kunci bagi polisi untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap berikutnya.
Strategi Controlled Delivery dan Penangkapan Tersangka
Tidak ingin kehilangan jejak pemesan, polisi menyusun strategi pengiriman terkontrol atau controlled delivery. Tim langsung mengikuti bus tersebut hingga tiba di tujuan akhir, yaitu Bandar Lampung. Metode ini dirancang untuk menangkap penerima barang secara langsung.
Setibanya di Bandar Lampung pada Rabu (7/1), karung berisi paket ganja tersebut diturunkan oleh awak bus. Tidak berselang lama, seorang pria datang menjemput paket yang dimaksud. Petugas yang telah bersiaga langsung meringkus pria yang diketahui berinisial RA.
Polisi segera melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kamar kos pelaku. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan paket ganja yang disimpan oleh RA. Penemuan ini menambah jumlah barang bukti yang berhasil disita dan memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku membeli puluhan kilogram ganja tersebut dari seseorang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Pengakuan ini membuka jalan bagi polisi untuk melacak jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini.
Total barang bukti yang diamankan dari bus dan kamar kos RA mencapai 42 kilogram ganja. Selain itu, petugas juga menyita belasan plastik hitam berisi ganja siap edar serta dua unit timbangan digital. Ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan terorganisir.
Tersangka RA beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sumber: AntaraNews