Polisi Bongkar Ponton Tambang Liar di Perairan Cupat: Trivia, Keberanian Petugas Berantas Penambangan Ilegal
Polres Bangka Barat serius berantas penambangan ilegal. Simak bagaimana operasi penertiban tambang liar di Perairan Cupat berhasil membongkar empat ponton isap produksi dan mengamankan belasan pekerja.
Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal. Pada Rabu, 28 Agustus, pihak kepolisian berhasil membongkar empat unit ponton tambang liar bijih timah yang beroperasi di Perairan Cupat, Parittiga. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan perairan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, memimpin langsung proses pembongkaran ponton-ponton ilegal tersebut di Pelabuhan Mantung, Belinyu. Kegiatan ini melibatkan puluhan pekerja dan satu unit alat berat untuk memastikan pembongkaran berjalan lancar dan efektif. Sebelumnya, ponton-ponton ini telah disita dan diamankan di lokasi tersebut.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang terdeteksi melakukan aktivitas tambang ilegal. Empat unit di antaranya berhasil ditangkap saat beroperasi, sementara empat lainnya yang tidak beroperasi diserahkan penanganannya kepada PT Timah Tbk. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap pemilik ponton yang sempat beroperasi di Perairan Cupat.
Kronologi Penindakan Tambang Liar di Perairan Cupat
Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Polres Bangka Barat, Ditpolairud Polda Babel, dan Divisi Pengamanan PT Timah telah dimulai sejak Sabtu, 23 Agustus. Tim gabungan ini bergerak sejak pagi hari untuk menyisir area perairan yang dicurigai menjadi lokasi penambangan ilegal. Fokus utama operasi adalah menindak aktivitas penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, empat unit ponton isap produksi jenis tower berhasil diamankan. Tidak hanya ponton, petugas juga menyita empat unit speed boat yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan. Beberapa karung bijih timah hasil penambangan ilegal turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti material, sebanyak 12 orang pekerja tambang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut juga turut diamankan. Mereka saat ini berada di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik penambangan ilegal ini.
Komitmen Polri Berantas Penambangan Ilegal
Penindakan ini menegaskan komitmen Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum. Ini adalah langkah nyata dalam upaya memberantas praktik penambangan yang merusak ekosistem perairan.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan. Tujuan utama adalah menjaga keamanan dan kelestarian wilayah perairan Bangka Barat dari ancaman penambangan ilegal. Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan taat hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan Bangka Barat.
Sumber: AntaraNews