Polisi Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tak Berizin di Jateng
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sehingga diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam kasus peredaran alat 'rapid test' antigen tanpa izin edar ini kami menangkap seorang berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta," kata Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin.
"Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan 'undercover buy' hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ahmad mengungkapkan tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.
"Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga:
Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh
Polisi Usut Aliran Dana Praktik Daur Ulang Alat Rapid Antigen Bekas di Kualanamu
Polisi Telusuri Aliran Dana Hasil Daur Ulang Alat Tes Antigen di Bandara Kualanamu
Kasus Daur Ulang Alat Tes Antigen, Dirut Kimia Farma Diagnostika Diperiksa Polisi
Erick Thohir Sebut Kasus Rapid Test Antigen Bekas Coreng Akhlak BUMN
Kasus Antigen Bekas, Polri akan Awasi Ketat Penggunaan Alat Test Pendeteksi Covid