Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih mendalami kasus daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Mereka memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadillah Bulqini terkait kasus
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan itu. "Iya (diperiksa) Direktur Kimia Farma Diagnostik," katanya kepada wartawan, Minggu (2/5).
Dia mengatakan sudah 23 orang saksi yang dimintai keterangan dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostika yang berada di Jalan R A Kartini, Medan.
"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika)," katanya, Minggu (2/5).
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kami terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak lain yang dapat diduga sebagai pelaku," katanya, Kamis (29/4).
Polda Sumut menetapkan 5 tersangka kasus ini. Kelimanya yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, Jalan R A Kartini, dan 4 orang eks pegawai di perusahaan farmasi, yakni: DP, SP, MR dan RN.