Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh

Ada Kasus Antigen Bekas & Mafia Karantina, Pemerintah Dituntut Evaluasi Menyeluruh Tes Swab Gratis Peserta UTBK SBMPTN 2021. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim menyayangkan, insiden penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara. Kejadian tersebut merupakan tamparan keras kepada pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu, Medan menjadi tamparan keras terhadap berbagai hasil positif yang sudah dicapai selama ini," kata Rizal dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).

Tak hanya itu, Rizal juga menyayangkan terjadinya mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang - Banten. Dua kejadian tersebut menjadi insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus covid-19.

BPKN menilai sudah saatnya Pemerintah menjadikan insiden tersebut untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan tes covid-19. Baik itu di titik keberangkatan dan kedatangan di jalur darat, udara dan laut.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang publik yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab. Pemerintah perlu memperhatikan proses penanganan dan verifikasi tes berjalan dengan baik untuk menghindari kasus yang terjadi di Kualanamu. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, maka Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

"Kejadian moral hazard yang terjadi di Kualanamu, tidak tertutup kemungkinan terjadi di layanan-layanan public lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sebagainya," kata dia.

Rizal berharap pihak kepolisian dan pemerintah menindak serius dua kasus tersebut. Sebab hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen serta berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas," kata dia.

Selain itu, Rizal meminta para konsumen untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama. BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus Bandara Kualanamu dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Sebagai tanggungjawab mandate undang-undang, BPKN-RI akan terus mendorong penguatan Perlindungan Konsumen," tutup Rizal.

Pelaku Kasus Antigen Bekas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini menilai insiden itu telah melanggar hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen dan informasi yang benar. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 huruf a jo.huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terjadinya insiden penggunaan rapid test antigen Covid-19 bekas, yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu Medan, jelas melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen," kata Renti dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).

Renti menuturkan seharusnya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan alat tes pendeteksi virus corona tersebut. Konsumen berhak mendapatkan alat rapid tes antigen yang belum pernah dipakai.

"Seharusnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan jujur terkait alat test antigen yang akan digunakan masyarakat bahwa alat tersebut benar-benar baru bukan bekas," kata Renti.

Atas perbuatan tersebut, Renti mengatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut dijelaskan bila pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bisa terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapid test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar," kata dia.

Dia menambahkan, inilah pentingnya fungsi pengawasan di lapangan dan kerjasama yang baik antara aparat hukum dengan instansi terkait. Semata untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen agar terpenuhinya keselamatan dan keamanan dalam menerima layanan tes antigen Covid-19.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Risiko Penyakit menurut Golongan Darah, Mana yang Lebih Rentan?

Risiko Penyakit menurut Golongan Darah, Mana yang Lebih Rentan?

Setiap golongan darah memiliki risiko penyakit yang berbeda karena adanya interaksi antara antigen pada sel darah merah dengan sistem kekebalan tubuh.

Baca Selengkapnya