Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Terkait Kasus Dugaan Chat Mesum ke Dosen
Jamil Misbach juga meminta masyarakat dan lebih khusus civitas akademika UNM agar menunggu hasil penyelidikan.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi terkait chat mesum yang dilaporan dosen inisial Q. Setidaknya, Prof Karta Jayadi diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel selama tiga jam.
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach mengatakan, kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel pada Senin (1/9). Misbach mengungkapkan Prof Karta Jayadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
"Jadi dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan di komunikasi antar keduanya," kata Jamil.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makasar ini, yang saat ini sebagai wasekjen DPN Peradi di Jakarta sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang dengan cepat mengusut kasus ini.
Jamil Misbach juga meminta masyarakat dan lebih khusus civitas akademika UNM agar menunggu hasil penyelidikan yang sementara dilakukan jajaran Polda Sulsel.
"Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja Polda yang tentu kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
Awal Mula Polisi Terima Laporan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Bayu Wicaksono mengaku baru menerima laporan dari dosen Q terkait Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yakni dugaan chat mesum Rektor UNM Prof Kartajayadi. Sementara terkait laporan Rektor UNM Prof Kartajayadi, dirinya belum menerima.
"Laporan dosen UNM di Subdit 5 Tipidsiber sudah kami terima kemarin. Kalau laporan dari Rektor sampai saat ini belum. Kami coba komunikasikan dulu dengan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) apakah sudah dikirim ke Krimsus atau belum," ujarnya kepada wartawan.
Bayu mengaku penyidik sudah mengagendakan untuk memeriksa pelapor yakni Q pada Rabu (27/8) besok. Meski demikian, penyidik belum akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini Rektor UNM Prof Kartajayadi.
"Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti kemungkinan hari Rabu (pemeriksaan). Untuk terlapornya kan belum, nanti," kata dia.
Penyidik Periksa Semua Pihak
Dia memastikan penyidik akan memeriksa semua pihak baik pelapor maupun terlapor, termasuk ahli pidana dan ITE. Apalagi, laporan pelapor terhadap Rektor UNM terkait UU ITE.
"Kalau kemarin yang kami terima (laporan pelapor), ya terkait ITE-nya, karena kan di ininya, bunyinya kemarin itu terkait Undang-Undang ITE ya," sebutnya.
Bayu mengungkapkan barang bukti yang telah diserahkan yakni screenshoot chat WhatsApp Rektor UNM Prof Kartajayadi yang diduga mesum terhadap Q.
"Iya dari laporan kemarin yang terima SPKT dilampirkan juga dengan ada beberapa bukti chat percakapan," ucapnya.