Polda Kepri Ungkap Kasus Perambahan Hutan Rempang, Lahan Konservasi Dijadikan Kebun Mangga
Polda Kepri berhasil mengungkap kasus perambahan hutan Rempang di kawasan konservasi Taman Buru. Seorang pria diduga menguasai lahan tanpa izin untuk perkebunan mangga, menimbulkan kerugian lingkungan dan mengancam ekosistem.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Buru Rempang, Kota Batam. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial HA yang diduga menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi aset negara dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepri.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan patroli rutin. Patroli yang disebut Smart Patrol tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober 2025, antara tanggal 20 hingga 24 Oktober. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya aktivitas usaha perkebunan mangga di dalam area hutan konservasi Taman Buru Rempang.
Tersangka HA diduga telah menguasai area tersebut sejak tahun 2012 hingga saat ini, memanfaatkan lahan tanpa hak. Proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka telah dilakukan penahanan sejak 27 Februari 2026 di Rutan Polda Kepri. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan ekosistem.
Modus Operandi dan Luas Lahan yang Dikuasai
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengungkapkan bahwa tersangka HA, yang juga dikenal sebagai Hanjaya alias Acai, menggunakan modus dengan mengatasnamakan perusahaan PT Batam Balindo Jaya. Modus ini digunakan untuk menguasai lahan di kawasan konservasi tersebut. Pihak kepolisian saat ini menangani laporan dari BBKSDA terkait penguasaan lahan seluas 303 hektare.
Dari total lahan yang diklaim tersebut, sekitar 7,9 hektare telah aktif dimanfaatkan sebagai kebun mangga. Sebagian wilayah lain dari lahan yang dikuasai berada di kawasan hutan lindung dan area penggunaan lain (APL). Kombes Pol Silvester Simamora menambahkan, total lahan yang dikuasai tersangka mencapai sekitar 1.100 hektare, di mana 303 hektare berada di wilayah Taman Buru Rempang, sekitar 70 hektare di kawasan hutan lindung, dan sekitar 800 hektare lainnya merupakan APL di bawah pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Jerat Hukum dan Barang Bukti Kasus Perambahan Hutan Rempang
Tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen perusahaan, termasuk fotokopi akta pendirian PT Batam Balindo Jaya, serta ratusan dokumen surat keterangan terkait penguasaan lahan.
Ketiadaan Izin dan Harapan Pemulihan Kawasan Konservasi
Dalam penyelidikan awal, tidak ditemukan dokumen izin resmi yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut, baik dari BBKSDA maupun dari BP Batam. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin menegaskan bahwa untuk kawasan konservasi maupun Taman Buru, harus ada proses perubahan status kawasan terlebih dahulu sebelum dapat dimanfaatkan. Dalam kasus ini, izin tersebut tidak ditemukan.
Ujang Holisudin berharap kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai area konservasi. Taman Buru Rempang sendiri merupakan kawasan hutan konservasi seluas sekitar 2.650 hektare di Pulau Rempang. Kawasan ini diperuntukkan bagi wisata buru terbatas serta perlindungan satwa dan habitatnya.
Sumber: AntaraNews