Polda Kepri Tangkap 7 Pengedar Narkotika di Batam, Ungkap Modus Sistem Putus
Dalam operasi sepekan, Polda Kepri berhasil tangkap 7 pengedar narkotika di Batam, menyita sabu dan ekstasi, serta mengungkap modus operandi "sistem putus" yang menyulitkan pelacakan jaringan.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus tujuh pengedar narkotika dalam operasi penegakan hukum selama sepekan di Batam. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan.
Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi strategis di Batam, termasuk Batu Aji, Sagulung, dan Lubuk Baja, dengan barang bukti signifikan berupa sabu dan ekstasi. Operasi ini menegaskan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, penangkapan beruntun ini merupakan hasil pengembangan mendalam dari kasus pertama yang terungkap di awal tahun 2026. Penyidik terus bekerja keras untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus-kasus peredaran narkotika ini.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Narkotika di Batam
Penangkapan pertama dilakukan pada 16 Januari, menyasar tersangka berinisial CC di kawasan Batu Aji. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 bungkus sabu dengan berat mencapai 4,57 gram, menandai dimulainya serangkaian operasi.
Pengembangan kasus CC kemudian mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, AR dan WP, di kawasan Sagulung pada 19 Januari. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 16,03 gram, menambah daftar sitaan narkotika.
Selang satu hari, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap tiga pengedar narkoba jenis ekstasi, yakni FI, FA, dan RY, pada 20 Januari. Dari tangan ketiga pelaku ini, disita 35 butir ekstasi serta sabu seberat 14,1 gram dan 9,29 gram, menunjukkan variasi jenis narkotika yang beredar.
Penangkapan terakhir dalam periode sepekan ini terjadi pada 22 Januari, melibatkan tersangka EF di kawasan Lubuk Baja. Dari tangan EF, diamankan 17 butir ekstasi, dan ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial A, yang kini menjadi target utama kepolisian.
Mengungkap Modus Operandi "Sistem Putus" dalam Jaringan Narkotika
AKBP Ruslaeni menjelaskan bahwa para tersangka pengedar narkotika ini menggunakan modus "sistem putus" untuk menyulitkan petugas dalam melacak jaringan peredaran mereka. Modus ini dirancang agar setiap pelaku hanya mengenal satu tingkat di atas atau di bawahnya, sehingga sulit untuk membongkar seluruh rantai pasokan.
Meskipun modus "sistem putus" seringkali menjadi tantangan besar dalam upaya pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas, Polda Kepri menegaskan tidak akan menyerah. Komitmen untuk terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap seluruh jaringan dan pelaku di atasnya tetap menjadi prioritas utama.
Saat ini, ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Proses ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam dan memetakan struktur jaringan narkotika yang beroperasi di Batam.
Komitmen Tegas Polda Kepri Berantas Narkotika di Batam
Polda Kepri secara konsisten menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, khususnya di Batam yang sering menjadi pintu masuk strategis. Serangkaian penangkapan beruntun ini menjadi bukti nyata efektivitas kinerja aparat kepolisian dalam menjaga wilayah dari kejahatan narkoba.
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi yang relevan mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta aktif dan laporan dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.
Peningkatan pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkotika juga terus dilakukan oleh petugas, termasuk di pelabuhan dan jalur-jalur tikus. Hal ini untuk memastikan bahwa Batam tidak menjadi sarang bagi para pengedar dan pengguna narkotika, serta melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.
Sumber: AntaraNews