Polda Kepri Selidiki Pemasok Sabu Kepala Puskesmas Moro Meski Telah Direhabilitasi
Polda Kepri terus mendalami jaringan pemasok sabu Kepala Puskesmas Moro, dr. BSS, meskipun kasus penyalahgunaan narkotika tersebut telah diselesaikan melalui keadilan restoratif dan rehabilitasi, menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul sabu yang dikonsumsi oleh Kepala Puskesmas Moro, dr. BSS. Penyelidikan ini berlanjut meskipun kasus penyalahgunaan narkotika tersebut telah melalui proses keadilan restoratif. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Kombes Pol. Suyono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, menegaskan bahwa timnya saat ini berada di lapangan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut. Penelusuran ini merupakan pengembangan dari penangkapan dr. BSS yang dilakukan beberapa waktu lalu di Batam. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik di bidang kesehatan.
Sebelumnya, dr. BSS telah menjalani mekanisme keadilan restoratif dengan sanksi wajib rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri. Keputusan ini diambil setelah serangkaian asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak berwenang. Namun, fokus penyelidikan kini beralih pada upaya mengungkap jaringan di balik pasokan narkotika tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Keterlibatan Tersangka Lain
Penangkapan Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, dr. BSS, dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka berinisial M. Tersangka M sebelumnya diamankan karena terlibat sebagai penadah kendaraan hasil curian di Kecamatan Moro.
Dari penangkapan M, penyidik menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 1,18 gram. M kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik dr. BSS. Keterangan dari M menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Puskesmas tersebut.
Berdasarkan pengakuan M, penyidik segera mengamankan dr. BSS. Meskipun dari hasil penggeledahan di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu, petugas berhasil menemukan alat hisap sabu atau bong. Selain itu, hasil tes urine dr. BSS menunjukkan positif mengandung zat narkotika, semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan.
Proses Keadilan Restoratif dan Rehabilitasi dr. BSS
Pada Selasa (24/2), dr. BSS menjalani asesmen di BNN Provinsi Kepri. Asesmen ini dihadiri oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari perwakilan BNN, Polda Kepri, dan Kejaksaan setempat. Proses asesmen ini sangat krusial untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya bagi dr. BSS.
Hasil dari TAT menyatakan bahwa dr. BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. Rehabilitasi ini akan dilaksanakan di Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dr. BSS adalah seorang pemakai dan pernah direhabilitasi sebelumnya oleh keluarganya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, kasus dr. BSS memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kriteria yang terpenuhi antara lain tidak ditemukannya barang bukti narkotika pada saat penangkapan langsung, hasil tes urine positif, tidak termasuk dalam jaringan pengedaran narkoba, serta pemakaian narkotika tidak lebih dari satu kali sehari. Pada Rabu (25/2), dr. BSS resmi diserahkan ke Loka Rehabilitasi BNNP Kepri untuk menjalani program rehabilitasi.
Sumber: AntaraNews