Polda Jateng Ungkap Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Produksi 1,5 Ton Per Hari
Polda Jateng berhasil mengungkap **pabrik mi berformalin di Boyolali** yang beroperasi sejak 2019 dengan kapasitas produksi fantastis mencapai 1,5 ton per hari. Simak bahaya dan dampaknya!
Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pembuatan mi berformalin di wilayah Kabupaten Boyolali. Pengungkapan ini menyoroti bahaya bahan tambahan pangan yang dilarang bagi kesehatan masyarakat.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai peredaran mi berformalin di pasar-pasar sekitar Solo dan sekitarnya. Petugas kemudian menelusuri hingga menemukan dua lokasi produksi dan penyimpanan di Boyolali.
Dari penelusuran tersebut, polisi mengamankan ratusan liter formalin dan satu ton mi siap edar. Seorang pelaku berinisial WH (38) turut ditangkap sebagai pemilik usaha ilegal ini.
Kronologi Pengungkapan Pabrik Mi Berformalin
Polda Jawa Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Laporan peredaran mi berformalin di wilayah Solo menjadi pemicu utama penyelidikan. Petugas dengan sigap menindaklanjuti informasi tersebut untuk melindungi konsumen.
Penelusuran intensif membawa petugas ke dua lokasi berbeda yang memproduksi mi berformalin di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama, di Kecamatan Cepogo, berfungsi sebagai tempat produksi mi ilegal. Sementara itu, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo digunakan sebagai gudang penyimpanan produk berbahaya ini.
Dari kedua lokasi itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Ratusan liter formalin disita, bersama dengan 25 karung mi siap edar yang total beratnya mencapai satu ton. Barang bukti ini menjadi bukti kuat praktik curang yang dilakukan pelaku.
Polisi juga berhasil menangkap pelaku berinisial WH (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga kuat sebagai pemilik usaha tersebut. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran makanan berbahaya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Proses Produksi dan Bahaya Formalin dalam Pangan
Dalam menjalankan praktik ilegalnya, pelaku WH mencampurkan formalin ke dalam adonan mi dengan proporsi tertentu. Setiap 1 liter formalin digunakan untuk 100 kg adonan mi, menunjukkan skala produksi yang cukup besar. Proses ini jelas membahayakan konsumen yang mengonsumsi produk tersebut.
Formalin sendiri merupakan bahan kimia yang sangat dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin bersifat beracun dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Konsumsi formalin dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan kanker.
Praktik ilegal **pabrik mi berformalin di Boyolali** ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Selama bertahun-tahun, produk berbahaya ini telah beredar luas di wilayah Solo dan sekitarnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kesehatan masyarakat yang telah mengonsumsinya.
Ancaman Hukum dan Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang ini memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pangan.
Kasus **pabrik mi berformalin di Boyolali** ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli. Kewaspadaan konsumen sangat krusial dalam melindungi diri dari produk berbahaya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik curang ini demi keamanan pangan nasional. Pengawasan terhadap peredaran pangan akan ditingkatkan demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat. Edukasi kepada produsen dan konsumen juga menjadi bagian penting dari upaya perlindungan ini.
Sumber: AntaraNews