Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Elpiji Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap
Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi di Muaro Jambi, merugikan negara dan masyarakat dengan modus "menyuntik" gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Polda Jambi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi yang meresahkan masyarakat. Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi. Tindakan ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Warga merasa dirugikan setelah membeli tabung gas elpiji non-subsidi ukuran 12 kg yang isinya tidak sesuai.
Penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus membuahkan hasil. Pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB, lokasi praktik curang tersebut berhasil ditemukan. Penggerebekan pun segera dilakukan.
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku Pengoplosan Elpiji Subsidi
Lokasi penggerebekan berada di kawasan kebun sawit, tepatnya di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas harus menempuh perjalanan sekitar lima kilometer ke tempat kejadian perkara.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah RA (19), RS (22), dan MPS (23). Para pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aksinya.
Ketiganya kedapatan memindahkan isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram, yang merupakan elpiji subsidi. Gas tersebut disuntikkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran, alat suntik pipa besi, drum pemanas, timbangan, dan satu unit minibus bak terbuka. Minibus ini digunakan untuk mendukung operasional mereka.
Modus Operandi dan Peran dalam Pengoplosan Elpiji
Praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi yang lebih besar. Aksi pelaku jelas melanggar dan merugikan masyarakat serta negara.
Hasil pemeriksaan diketahui untuk mengisi satu tabung 12 kg butuh sekitar empat setengah tabung LPG tiga kg. Sementara itu, untuk tabung 5,5 kg dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.
Kombes Taufik menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung elpiji subsidi ke lokasi.
Pembagian peran ini menunjukkan perencanaan matang dalam menjalankan kejahatan pengoplosan elpiji subsidi tersebut.
Ancaman Pidana dan Komitmen Penindakan Polda Jambi
Kombes Taufik Nurmandia menegaskan, Polda Jambi menindak tegas semua praktik penyalahgunaan elpiji subsidi. Tindakan ini merupakan komitmen aparat dalam menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang adil.
Atas perbuatannya, para pelaku melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang minyak dan gas (Migas). Pelanggaran ini menunjukkan seriusnya dampak kejahatan mereka.
Pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Sumber: AntaraNews