Polda Jabar Tangkap 12 Orang Dianggap Penghasut Demo di DPRD Jabar, Salah Satunya di Bawah Umur
Para pelaku memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai mahasiswa, pengangguran, hingga karyawan swasta.
Sebanyak 12 orang mesti berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat dalam penghasutan dan provokasi lewat media sosial untuk melakukan tindak kerusuhan. Ini terkait aksi unjuk rasa di DPRD Jabar pada Jumat (29/8) lalu, yang berujung rusaknya sejumlah fasilitas, hingga terbakarnya beberapa bangunan termasuk Mess MPR RI di Jalan Diponegoro, Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku yang ditindak memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai mahasiswa, pengangguran, hingga karyawan swasta.
Proses hukum kepada para pelaku didasarkan pada 4 Laporan Polisi model A, yakni nomor 24, 25, 26, dan 27. Dijelaskan Hendra, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah terukur dalam menghadapi demo yang menjurus pada tindakan anarkis.
“Kami hadir di sini untuk menyampaikan hasil pelaksanaan dari perumusan langkah-langkah terukur dalam menghadapi demo anarkis ini dengan penyelidikan di media sosial yang begitu banyak memprovokasi dan untuk menghasut tindakan anarkis,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, pada Kamis (4/9).
Ajakan membakar
Sementara itu, Dirressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkap, penindakan kepada para pelaku berawal dari penyelidikan pihaknya di media sosial TikTok dan Instagram.
Dari sana, ditemukan sejumlah akun yang terindikasi melakukan ajakan untuk melakukan kerusuhan dalam aksi demo.
“Di antaranya memposting pembuatan bom molotov pada saat kejadian unjuk rasa, kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih,” ujar dia.
Resza juga mengungkap bahwa di antara para pelaku terdapat mereka yang berperan membantu merekam postingan-postingan yang dinilai menghasut kerusuhan, untuk kemudian secara masif disebar di media sosial. Unggahan-unggahan itu, kata Resza, turut disertai dengan ungkapan-ungkapan yang provokatif.
“Terdapat kalimat-kalimat yang provokatif dilakukan oleh para pelaku seperti ‘ACAB’, kemudian ‘aparat anjing’. Kemudian live TikTok ajakan provokatif dengan kalimat ‘tah tingali anjing patut diduruk’, ‘Indonesia sedang cemas makanya biar gak cemas kita bakar gedung DPR’, ‘bom molotov di mana-mana guys’, ‘DPR medan jebol yoi bakar’, ‘bakar gedungnya’, ‘bakar anjinglah’, beber Resza.
“Demikian yang kita dapatkan dari live TikTok maupun akun Instagram,” imbuh dia.
Adapun 12 orang yang diproses hukum ialah inisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu orang lain yang masih di bawah umur.
Polisi melakukan penahanan terhadap 11 orang pelaku guna proses hukum lebih lanjut. Adapun AAG tak ditahan lantaran masih di bawah umur, namun tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Resza memastikan pihak kepolisian menghormati hak-hak hukum para pelaku. Termasuk memberi pemberitahuan kepada pihak keluarga dan kesempatan menunjuk penasehat hukum guna mendampingi.
“Kemudian terhadap pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus, ada satu anak, kita berikan pendampingan dan berkoordinasi, dan tidak dilakukan penahanan untuk kita kembalikan ke keluarga. Namun sesuai hukum tetap berlanjut,” kata Resza.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam penindakan ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 54 barang bukti. Itu mulai dari sejumlah bom molotov, ponsel, SIM card, hingga akun media sosial, WhatsApp, email, hingga iCloud.
Atas perbuatan mereka, para pelaku, dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” kata Hendra.