Polda Banten Musnahkan 12 Kg Narkotika dan Ribuan Miras, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Polda Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan 12 kilogram narkotika dan ribuan botol miras ilegal hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025.
Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman keras ilegal pada Jumat, 26 Desember 2025, di Serang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran barang haram di wilayah hukum setempat. Pemusnahan ini menegaskan komitmen kuat Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Total 12 kilogram narkotika, termasuk sabu-sabu dan ganja, serta 8.617 botol minuman keras dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai pengungkapan kasus narkotika dan penyakit masyarakat yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025. Langkah ini juga sekaligus menunjukkan transparansi dalam penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini juga menjadi penegasan komitmen Polda Banten dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal. Kegiatan ini dilakukan menjelang perayaan Tahun Baru 2026, periode yang berpotensi meningkatkan peredaran barang-barang terlarang tersebut.
Detail Barang Bukti dan Transparansi Penanganan Perkara
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polda Banten mencakup sabu-sabu seberat 1.249 gram dan ganja seberat 12.197 gram, dengan total lebih dari 12 kilogram narkotika. Selain itu, 8.617 botol minuman keras dari berbagai jenis juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlah ini menunjukkan skala pengungkapan kasus yang signifikan oleh jajaran Polda Banten sepanjang tahun 2025.
Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan penyakit masyarakat. Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas Polda Banten kepada publik. Ini juga sekaligus menegaskan keseriusan dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan barang bukti ilegal.
Transparansi dalam pengelolaan barang bukti menjadi prioritas Polda Banten untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Pemusnahan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan juga simbol dari upaya tegas aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Komitmen Berkelanjutan dan Antisipasi Tahun Baru 2026
Polda Banten tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Langkah-langkah ini menjadi sangat krusial, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026 yang seringkali diwarnai peningkatan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Peningkatan patroli dan pengawasan akan terus digencarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten menegaskan bahwa komitmen Kapolda Banten Irjen Polisi Hengki dalam pemberantasan narkoba dan miras akan terus ditindaklanjuti. Peningkatan upaya preventif, preemtif, dan represif menjadi strategi utama yang akan diterapkan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Upaya preventif mencakup sosialisasi bahaya narkoba dan miras kepada masyarakat, sementara preemtif meliputi deteksi dini potensi peredaran. Sementara itu, tindakan represif akan terus dilakukan dengan penindakan tegas terhadap para pelaku. Kombinasi ketiga pendekatan ini diharapkan mampu meminimalisir peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polda Banten.
Peran Masyarakat dan Rekam Jejak Penindakan
Polda Banten secara aktif mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya penegakan hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan kejahatan ini.
Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum. Dukungan ini penting demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polda Banten. Informasi sekecil apapun dari masyarakat dapat menjadi petunjuk berharga bagi kepolisian.
Sebelumnya, Polda Banten juga telah menunjukkan konsistensinya dengan melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025. Selain itu, pemusnahan narkotika juga telah dilaksanakan pada September 2025. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika dan miras adalah strategi berkelanjutan yang diterapkan oleh Polda Banten untuk menekan angka kejahatan.
Sumber: AntaraNews