LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Aceh Tangkap 9 Anggota Jaringan Narkoba dan Sita 194 Kg Ganja

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap sembilan pengedar narkotika jaringan antarprovinsi. Barang bukti ganja seberat 194 kilogram berhasil diamankan. Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku sebelum ditangkap pernah menyelundupkan 800 kilogram ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.

2021-04-08 04:32:00
Penyelundupan Narkoba
Advertisement

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap sembilan pengedar narkotika jaringan antarprovinsi. Barang bukti ganja seberat 194 kilogram berhasil diamankan. Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku sebelum ditangkap pernah menyelundupkan 800 kilogram ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Aceh maupun Medan, Sumatera Utara. Pelaku memiliki peran masing-masing, ada sebagai kurir, perencana, pengangkut, hingga pemilik," kata Wahyu Widada, Rabu (7/4). Dikutip dari Antara.

Para pelaku yakni berinisial SA sebagai kurir, ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie. HM sebagai kurir, ditangkap di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, FT diduga pemilik ganja, ditangkap di Ie Seum, Aceh Besar.

Advertisement

Kemudian, AK sebagai pemesan ganja ditangkap di Banda Aceh, NA, wanita, berperan membantu rencana penyelundupan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, IH sebagai pengirim ditangkap di Lhokseumawe.

Serta pelaku MJ, pengirim atau pengantar ganja, ditangkap di Lhokseumawe, MA sebagai pengangkut atau lansir, ditangkap di Aceh Besar, dan IL, pemilik ganja, ditangkap di Banda Aceh.

"Penangkapan sembilan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja via jasa ekspedisi ke Palembang dan Jakarta," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Advertisement

Dari informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan barang ekspedisi dan menemukan 90 kilogram ganja serta menangkap dua pelaku.

Kemudian, kata jenderal polisi bintang dua tersebut, tim gabungan mengembangkan perkara ke Pidie dengan menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti delapan kilogram ganja.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut mengejar pelaku lainnya dan menangkap enam orang serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 96 kilogram.

Kini, kesembilan pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan di Polda guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap jaringan mereka lainnya.

"Para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," kata Wahyu Widada.

Baca juga:
Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Koper dan Dipendam di Belakang Rumah
Simpan Sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, 2 Kurir Divonis 18 Tahun Penjara
Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Dipecat Lalu Masuk Penjara, Penyebabnya Bikin Haru
Hakim PN Tangerang Hukum Kurir 192 Kg Ganja 18 Tahun Penjara, Jaksa Banding
13 Terdakwa Perkara 359 Kg Sabu-Sabu di Sukabumi Dijatuhi Pidana Mati
Gagal Terbang ke Surabaya, Emak-emak Diamankan Petugas Bandara Kualanamu karena Ini

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.