13 Terdakwa Perkara 359 Kg Sabu-Sabu di Sukabumi Dijatuhi Pidana Mati
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan pidana mati kepada 13 terdakwa perkara peredaran 359 Kg sabu-sabu di Sukabumi. Seorang terdakwa lainnya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan majelis hakim itu disampaikan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Hari ini, tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 orang terdakwa," kata dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Atas putusan itu, lanjut Leonard, para terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima atau mengambil upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim."Baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Berikut rincian perkara yang putusannya telah dibacakan majelis hakim:
1. Berkas perkara atas nama terdakwa Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana mati.
2. Berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, dan Nandar. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Keempatnya dijatuhi pidana mati.
3. Berkas perkara atas nama terdakwa Riris Rismanto, dan Yunan Febdiantono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Kuduanya dijatuhi pidana mati.
4. Berkas perkara atas nama terdakwa Hossein Salary Rashid dan Samiullah Bin Nadir Khan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Keduanya dijatuhi pidana mati.
5. Berkas perkara atas nama terdakwa Mahoud Salary Rashid. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika. Pria ini dijatuhi pidana mati.
6. Berkas perkara atas nama terdakwa Atefeh Nohtani. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijatuhi pidana mati.
7. Berkas perkara atas nama Terdakwa Risma Ismayanti. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perempuan ini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaCamat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaKabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan
Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya
Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya