Simpan Sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, 2 Kurir Divonis 18 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua terdakwa yakni Jimmy Sitorus Pane (51), dan Chairuddin Panjaitan (31), dengan penjara selama 18 tahun. Dua terdakwa merupakan kurir narkoba yang menyimpan 8 kilogram (kg) sabu di dalam mes milik Pemerintah Kota Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Ketua majelis hakim, Tarmizi, menyatakan dua warga Tanjung Balai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Rabu (7/4).
Lanjut Tarmizi, ada pun hal yang memberatkan dua terdakwa itu yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho. Namun, perbedaannya hanya di subsider denda yang menuntut enam bulan kurungan.
Atas putusan ini, JPU dan dua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara itu bermula pada 25 September 2020, saat terdakwa Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh China yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Totalnya, berat seluruh sabu-sabu yakni 10 kg yang telah diletakkan di Jalan Masjid Tanjung Balai.
Jimmy kemudian pergi bersama dengan terdakwa Chairuddin Panjaitan untuk mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 kg sabu-sabu. Lalu, keduanya sabu-sabu tersebut ke Kota Medan.
Kemudian, pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di mes milik Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu-sabu kepada seseorang yang disebut Ijal (dalam daftar pencarian orang) ke Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa mengantarkan lagi 3 kg sabu-sabu ke Jalan Sisingamangaraja. Pada saat Jimmy meletakkan sabu-sabu seberat 3 kg itu di jalan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, polisi juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 kg sabu-sabu di penginapan para terdakwa.
Para terdakwa pun mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan. Namun, 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 kg sabu-sabu dibawa ke Polrestabes Medan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya