Hakim PN Tangerang Hukum Kurir 192 Kg Ganja 18 Tahun Penjara, Jaksa Banding
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4), menjatuhi Nico Baranoy (50) dan Dedi Prasetyo (32) dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi kurir 176 paket ganja dengan berat 192 Kg. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dijatuhi pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita akan banding. Karena putusan hakim melenceng jauh dari tuntutan kita. Bila hakim memvonis seumur hidup, masih kita terima dan kita toleransi, tetapi putusan hakim kali ini jelas melenceng jauh," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (6/4).
Tuntutan maksimal, lanjut Dapot, untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dapot menerangkan bahwa upaya banding yang akan mereka tempuh didasarkan pada banyaknya barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, yakni 192 kilogram ganja yang disimpan ke dalam 176 paket.
"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," jelas Dapot.
Sebelumnya, Nico ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 6 karung berisi 176 paket ganja seberat 192,086 Kg.
Petugas kemudian menangkap Dedi yang menyuruh Nico. Dalam pengungkapan itu, polisi menyatakan bahwa kasus itu merupakan pengembangan dari kasus serupa di Rest Area Tol Karang Tengah, Kota Tangerang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca Selengkapnya