Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Tangerang Hukum Kurir 192 Kg Ganja 18 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Hakim PN Tangerang Hukum Kurir 192 Kg Ganja 18 Tahun Penjara, Jaksa Banding Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4), menjatuhi Nico Baranoy (50) dan Dedi Prasetyo (32) dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi kurir 176 paket ganja dengan berat 192 Kg. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dijatuhi pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita akan banding. Karena putusan hakim melenceng jauh dari tuntutan kita. Bila hakim memvonis seumur hidup, masih kita terima dan kita toleransi, tetapi putusan hakim kali ini jelas melenceng jauh," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (6/4).

Tuntutan maksimal, lanjut Dapot, untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dapot menerangkan bahwa upaya banding yang akan mereka tempuh didasarkan pada banyaknya barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, yakni 192 kilogram ganja yang disimpan ke dalam 176 paket.

"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," jelas Dapot.

Sebelumnya, Nico ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 6 karung berisi 176 paket ganja seberat 192,086 Kg.

Petugas kemudian menangkap Dedi yang menyuruh Nico. Dalam pengungkapan itu, polisi menyatakan bahwa kasus itu merupakan pengembangan dari kasus serupa di Rest Area Tol Karang Tengah, Kota Tangerang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya