Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati, Modus Minta Dipijat di Ruang Tertutup
Pelaku merupakan pengajar agama sekaligus pendiri pondok pesantren tersebut. Saat ini, kepolisian masih mendalami seluruh keterangan saksi korban.
Kepolisian menangkap AHF, pendiri pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santri dilakukan di lingkungan pondok pesantren. Penangkapan terhadap AHF dilakukan kepolisian setelah sejumlah korban mulai berani melapor dugaan kekerasan seksual.
"Alhamdulillah, sudah ada beberapa korban yang mau melaporkan. Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan kiai ponpes," kata Kapolres Pekalong Kota AKBP Riki Yariandi, Rabu (27/5).
Pelaku merupakan pengajar agama sekaligus pendiri pondok pesantren tersebut. Saat ini, kepolisian masih mendalami seluruh keterangan saksi korban.
"Kita masih dalami kasusnya dengan memeriksa saksi enam orang korban. Kita masih berusaha bujuk dari korban-korban lain," ujar Riki.
Modus Pelaku
Modus pelaku memanfaatkan relasi kuasa terhadap santri. Pelaku meminta santri memijat dan dilakukan dalam kondisi ruangan tertutup.
Saat situasi sepi, pelaku mulai melakukan tindakan asusila kapada korban dengan meraba bagian sensitif tubuh. Kepolisian menyebut perbuatan pelaku seluruhnya berupa kekerasan fisik seksual.
"Modus itu diduga dilakukan berulang kepada sejumlah santri. Sebagian korban mengalami kejadian saat masih mondok," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban terduga tindakan kekerasan seksual sudah ada melahirkan anak dari hasil persetubuhannya. Adapun kondisi anak masih dirawat di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Namun, dari pihak pelaku masih bungkam.
"Tapi tidak apa-apa, ini kami masih banyak korban-korban lain, sehingga kita insyaAllah bisa teruskan perkara ini tanpa daripada laporan dari si korban tersebut," ujar dia.
Jumlah Korban
Korban rata-rata berasal dari Pekalongan, Batang, Pemalang hingga Semarang. Sebagian korban mengaku mengalami kejadian saat masih di bawah umur.
"Jadi ada kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Korban yang melapor memiliki rentang usia berbeda ada 22 tahun, 18 tahun, 24 tahun dan ada juga mungkin waktu kejadiannya korban masih di bawah umur 17 tahun," kata Riki.
Kepolisian memastikan penanganan kasus akan ditangani serius dan transparan. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi korban lain, dan menyediakan safe house untuk mengantisipasi intimidasi atau ancaman supaya tidak melaporkan adabnya dugaan pelecehan seksual.
"Jangan sungkan melaporkan dugaan pelecehan seksual,” kata Riki.
Saat ini lokasi pondok pesantren telah dipasang garis polisi. Aktivitas pondok sementara dihentikan demi kepentingan penyidikan. Polres Pekalongan Kota turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Polda Jawa Tengah.
"Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh dugaan kekerasan seksual," tutup dia.