Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Walkot Semarang Mba Ita: Terima Suap Rp2 M dan Divonis 5 Tahun
Ikuti perjalanan kasus korupsi mantan Walikota Semarang Mba Ita yang berujung pada vonis 5 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mba Ita divonis 5 tahun pernjara. Ia terseret perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Mba Ita juga dikenakan denda dan diwajibkan membayar uang pengganti. Proses persidangan berlangsung dari April hingga Agustus 2025
Mencuat Tahun 2024
Kasus korupsi yang melibatkan Mba Ita, mulai mencuat pada pertengahan tahun 2024. Mantan Wali Kota Semarang ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus operandi yang melibatkan sejumlah pihak.
Penyelidikan resmi dimulai pada Juli 2024, ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang. Kasus ini melibatkan dugaan pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Januari 2025, di mana Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri, menjadi sorotan utama.
Awal Mula Penyelidikan Kasus Korupsi
Penyelidikan kasus korupsi Mba Ita dimulai pada Juli 2024, ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
KPK mengusut tiga perkara utama, yaitu pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. Penyelidikan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkot Semarang.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada Januari 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Mba Ita dan tiga orang lainnya. Selain Mba Ita, suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menahan Martono dan Rachmat Utama Djangkar pada 17 Januari 2025.
Mba Ita sempat empat kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, upaya praperadilan yang diajukan Mba Ita ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandakan bahwa kasus ini terus berlanjut.
Proses Persidangan dan Vonis
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Mba Ita digelar pada 21 April 2025. Persidangan berlangsung selama empat bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada 27 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mba Ita, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Mba Ita juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Peran Mba Ita dalam Kasus Korupsi
Mba Ita terbukti menerima suap dan gratifikasi dari proyek pengadaan barang dan jasa. Bersama suaminya, ia menerima suap senilai Rp2 miliar dan gratifikasi total Rp2,24 miliar dari proyek-proyek di Kota Semarang. Penerimaan gratifikasi ini tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Mba Ita dan Alwin Basri juga terbukti melakukan pemotongan insentif ASN Pemkot Semarang yang mencapai Rp 3 miliar. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pihak-Pihak yang Diuntungkan
Pihak-pihak yang diuntungkan dalam kasus ini adalah Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi yang berasal dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Kasus ini melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi ini juga mengungkap dinamika politik di baliknya, di mana Mba Ita mengaitkan masalah hukumnya dengan rencana pencalonan di Pilkada 2024. Ia menyebut adanya 'konstelasi politik' yang mempengaruhi proses hukum yang dihadapinya.