Pentingnya Tiga Pilar Bisnis dan HAM: Kemenham NTT Perkuat Koordinasi Demi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenham NTT memperkuat koordinasi Bisnis dan HAM, memastikan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Apa saja tiga pilar utama yang menjadi fokus?
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini memperkuat koordinasi Bisnis dan HAM bersama gugus tugas daerah serta para pelaku usaha. Langkah strategis ini diambil di Kupang pada Jumat, 23 Agustus, sebagai upaya nyata dalam memastikan implementasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 yang menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara aktivitas ekonomi dan perlindungan hak asasi manusia. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenham NTT, Oce Naomi Boymau, menegaskan bahwa isu Bisnis dan HAM tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan berkelanjutan.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat di NTT, khususnya di sektor pariwisata, pertanian, dan industri kreatif, tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Hal ini mencakup hak-hak pekerja maupun komunitas lokal yang terdampak langsung oleh operasional bisnis.
Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha untuk HAM di NTT
Oce Naomi Boymau menjelaskan bahwa NTT memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan sektor pariwisata yang terus berkembang. Dalam konteks ini, sangat krusial untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan menjadi prioritas utama.
Melalui rapat koordinasi ini, para narasumber memberikan wawasan strategis dan teknis yang komprehensif. Diskusi meliputi perspektif global Bisnis dan HAM, kebijakan nasional yang relevan, hingga hasil evaluasi implementasi Bisnis dan HAM di NTT. Ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak.
Kehadiran aktif para pelaku usaha dalam forum ini menjadi indikator positif bahwa dunia bisnis di NTT semakin terbuka. Mereka menunjukkan kesediaan untuk mengadopsi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam setiap aspek operasional. Ini adalah langkah maju menuju praktik bisnis yang lebih etis.
Oce Naomi Boymau menyatakan optimismenya terhadap sinergi yang terjalin antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Ia meyakini bahwa kolaborasi ini adalah kunci utama untuk mewujudkan ekosistem bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Pihaknya akan terus memetakan hal-hal yang belum terlaksana untuk evaluasi berkelanjutan.
Memahami Tiga Pilar Utama Bisnis dan HAM
Direktur Kepatuhan HAM, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Siti Fajar, memaparkan tiga pilar fundamental dalam kerangka Bisnis dan HAM. Pilar-pilar ini menjadi panduan penting bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Pemahaman mendalam tentang pilar-pilar ini esensial untuk implementasi yang efektif.
Pilar pertama adalah perlindungan (protect), yang menekankan kewajiban pemerintah untuk melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM. Perlindungan ini mencakup tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk para pelaku bisnis. Pemerintah harus memastikan kerangka hukum dan kebijakan yang kuat untuk mencegah pelanggaran.
Pilar kedua adalah penghormatan (respect), yang merupakan tanggung jawab utama korporasi atau pelaku usaha. Mereka memiliki kewajiban moral dan etis untuk menghormati hak asasi manusia dalam semua operasi bisnis mereka. Ini berarti menghindari tindakan yang dapat menyebabkan atau berkontribusi pada pelanggaran HAM.
Pilar ketiga adalah pemulihan (remedy), yang menjamin tersedianya akses pemulihan bagi korban dampak operasional bisnis. Akses ini dapat berupa jalur yudisial maupun non-yudisial, memastikan bahwa setiap pelanggaran HAM memiliki mekanisme penyelesaian yang adil. Siti Fajar juga mengingatkan bahwa bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak buruk bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan, baik jangka pendek maupun panjang.
Sumber: AntaraNews