Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Mangkir Panggilan KPK dalam Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusaha rokok Muhammad Suryo tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, dan mendesaknya untuk kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026. Suryo seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK di Jakarta menyatakan bahwa belum ada konfirmasi resmi dari pihak Muhammad Suryo mengenai ketidakhadirannya tersebut. Panggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. KPK berharap semua pihak dapat mendukung proses penyidikan.
Menyikapi hal ini, KPK berencana untuk kembali berkoordinasi dengan Muhammad Suryo agar dapat memenuhi panggilan berikutnya. Lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya keterangan saksi untuk membantu penyidik dalam membuat terang benderang perkara korupsi yang sedang ditangani. Kooperatif menjadi kunci dalam penegakan hukum.
KPK Imbau Muhammad Suryo Kooperatif dalam Penyidikan
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar Muhammad Suryo dapat hadir dalam panggilan selanjutnya. "Belum ada konfirmasi," ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK masih menunggu respons dari pengusaha rokok tersebut.
KPK juga memberikan imbauan tegas kepada Muhammad Suryo dan saksi lainnya untuk bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah ini berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Keterangan dari setiap saksi sangat vital untuk membantu mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
"Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Juru Bicara KPK. Imbauan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Rentetan Penangkapan dan Penetapan Tersangka Kasus Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Operasi senyap tersebut berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus besar.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Penangkapan pejabat tinggi Bea Cukai ini mengejutkan publik dan menunjukkan keseriusan KPK.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus tersebut.
Para tersangka yang diumumkan meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Selain itu, ada juga pihak swasta seperti John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pengembangan Kasus dan Pendalaman Dugaan Korupsi Cukai
Pengembangan kasus terus berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026. KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi yang diungkap cukup luas.
Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan secara intensif, terutama setelah penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Uang miliaran rupiah yang disita tersebut diduga kuat berasal dari praktik kepabeanan dan cukai ilegal. Penemuan ini memperkuat indikasi adanya tindak pidana korupsi yang sistematis di sektor tersebut. KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Sumber: AntaraNews