Penampakan Lahan Milik Bos Sritex Iwan Setiawan di Solo yang Disita Kejagung
Lahan yang ditutup pagar setinggi dua meter tersebut berada di sebelah utara Monumen Banjarsari tak jauh dari kediaman pribadi Iwan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, salah satu lahan milik Iwan Setiawan Lukminto yang disita berada di Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Solo. Satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 meter persegi tersebut baru saja dipasang plang oleh Kejagung.
Lahan yang ditutup pagar setinggi dua meter tersebut berada di sebelah utara Monumen Banjarsari tak jauh dari kediaman pribadi Iwan atau hanya sekira 300 meter di selatan Monumen Banjarsari. Di dalam tampak sebuah bangunan kosong yang tertutup semak-semak.
Sementara plang berwarna merah muda terdapat logo Kejagung tulisan 'TANAH/BANGUNAN INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG'.
Papan plang tersebut juga menerangkan bahwa luas lahan 389 meter persegi dengan nama pemilik Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan berdasarkan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor: PRIN 262/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan Entitas Anak Usaha atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
Keterangan Lurah Setabelan
Lurah Setabelan, Asti Murti mengatakan pemasangan plang tersebut dilakukan pada Selasa (7/10) lalu. Menurutnya, lahan yang disita bukan rumah pribadi Iwan Setiawan Lukminto.
"Lokasinya dekat Taman Monumen Banjarsari. (Bukan rumah pribadi?) Bukan, pemasangan di hari Selasa tanggal 7 Oktober," kata Asti saat dihubungi; Jumat (10/10).
Lanjut Asti, saat penyitaan pihaknya turut diundang untuk ikut menyaksikan pemasangan plang.
"Waktu pemasangan juga dikabari dan hanya menyaksikan, ternyata yang dekat sekolah. Dari Babinsa kalau ada pemasangan, penyitaan aset kalau bisa dari kelurahan menyaksikan, sekira pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.
Asti mentebut lahan tersebut ada bangunannya namun sudah lama kosong dan tidak ada aktivitas.
"Nggak dihuni, nggak ada aktivitas, iya memang lahannya kosong, itu bangunannya lama," pungkasnya.