Penampakan 2 Pria Terpidana Kasus Gay di Aceh Jalani Hukuman Cambuk 82 Kali di Muka Umum
Keduanya terbukti bersalah melakukan persetubuhan sesama jenis dalam sebuah kos-kosan di Kota Banda Aceh.
Dua laki-laki terpidana liwath (penyuka sesama jenis) dicambuk di muka umum di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2). Keduanya terbukti bersalah melakukan persetubuhan sesama jenis dalam sebuah kos-kosan di Kota Banda Aceh.
Pasangan gay ini divonis bersalah melanggar Pasal 63 Ayat 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terpidana pertama berinisial AI dicambuk sebanyak 82 kali. Saat proses pencambukan oleh algojo, AI tampak meringis kesakitan.
"Dia (AI) dicambuk sebanyak 82 kali karena dia yang mengajak DA untuk melalukan persetubuhan tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana umum Kejari Banda Aceh, Isnawati.
Setelah AI, terpidana DA menyusul kemudian dicambuk sebanyak 77 kali. Usai dicambuk, DA langsung bersujud.
Menurut Isnawati, kedua terpidana liwath ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Banda Aceh.
Selain mereka, dua terpidana maisir (judi) juga ikut dicambuk. Masing-masing inisial N dan B. Terpidana N dicambuk 34 kali karena menyediakan tempat untuk bermain judi online.
"Dia penjaga warnet. Jadi dia memfasilitasi orang bermain judi online itu," jelasnya.
Sementara terpidana B, selaku pemain judi, cuma dicambuk delapan kali. Isnawati menyebut setelah menjalani hukuman cambuk, keempat terpidana itu baik kasus liwath maupun maisir, langsung bisa bebas.
"Sesuai aturannya, setelah dilakukan uqubat (hukuman) cambuk semuanya bisa kembali ke rumah masing-masing," pungkasnya.