Pemprov Sulsel Dalami Dugaan Perkawinan Anak Viral di Luwu, Libatkan Siswi SMA
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serius mendalami dugaan perkawinan anak yang viral di Luwu, melibatkan siswi SMA dan pria 71 tahun. Kasus dugaan perkawinan anak ini menjadi perhatian publik. Apa langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov Sulsel?
Makassar, 11 April – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) tengah mendalami dugaan perkawinan anak yang menjadi viral di media sosial. Kasus ini mencuat setelah kabar pernikahan seorang pria berusia 71 tahun dengan perempuan berusia 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA di Kabupaten Luwu.
Peristiwa ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak, mengingat adanya perbedaan usia yang sangat signifikan antara kedua belah pihak. Penyelidikan mendalam ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terbaik bagi anak serta meninjau kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Nursidah, menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus ditangani dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan perkawinan anak ini.
Viralnya Kasus Dugaan Perkawinan Anak di Luwu
Kasus dugaan perkawinan anak ini bermula dari informasi yang beredar luas di media sosial mengenai pernikahan di Kabupaten Luwu. Seorang pria berusia 71 tahun dikabarkan menikahi perempuan yang masih berusia 18 tahun dan berstatus siswi sekolah menengah atas.
Meskipun informasi awal menyebutkan bahwa pernikahan tersebut berlangsung tanpa unsur paksaan dan telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga perempuan, hal ini tetap menjadi sorotan. Kedekatan emosional dan faktor ekonomi diduga menjadi latar belakang terjadinya pernikahan tersebut, namun verifikasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Perbedaan usia yang mencolok dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang potensi risiko dan dampak negatif bagi anak. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel mengambil langkah cepat untuk melakukan pendalaman.
Langkah Pemprov Sulsel dalam Mendalami Kasus
Menanggapi kasus dugaan perkawinan anak ini, DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan telah menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Luwu untuk melakukan penjangkauan langsung (outreach). Tim UPT PPA akan mendatangi rumah pihak perempuan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat.
Tujuan utama dari penjangkauan ini adalah memberikan edukasi kepada keluarga dan pihak terkait mengenai berbagai risiko perkawinan usia anak. Edukasi ini mencakup dampak negatif terhadap kesehatan reproduksi, pentingnya penundaan kehamilan, serta upaya pencegahan stunting yang seringkali berkaitan dengan pernikahan dini.
Selain itu, DP3ADaldukKB juga memastikan bahwa keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan layanan konseling melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Konseling ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan meminimalkan potensi dampak sosial serta psikologis yang mungkin timbul akibat situasi ini.
Dasar Hukum dan Imbauan Perlindungan Anak
Upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mendorong pencegahan praktik perkawinan usia anak di masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif perkawinan dini, termasuk risiko kesehatan dan psikologis.
DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bentuk kekerasan yang dapat dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Layanan pengaduan ini dapat diakses dengan mudah melalui hotline 0821-8905-9050 atau dengan datang langsung ke kantor UPT PPA yang berlokasi di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.
Sumber: AntaraNews