Pemkot Kediri Pastikan Mayoritas SPPG Kantongi SLHS, Jamin Program MBG Aman
Pemerintah Kota Kediri serius dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memastikan 44 dari 51 SPPG Kediri telah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) demi kualitas dan keamanan pangan.
Pemerintah Kota Kediri menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memantau ketat perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Upaya ini bertujuan memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat. Komitmen ini diungkapkan Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, di Kediri pada hari Selasa.
Ferry Djatmiko menyatakan bahwa dari total 51 SPPG yang terdaftar di Kota Kediri, sebanyak 44 di antaranya telah berhasil mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Ini menunjukkan kepatuhan mayoritas SPPG terhadap standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan. Program MBG menjadi prioritas untuk menjamin asupan gizi berkualitas bagi penerima manfaat.
Sementara itu, tujuh SPPG sisanya sedang dalam proses pemenuhan persyaratan, dengan tiga sudah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Tiga SPPG lain akan diinspeksi akhir Maret hingga awal April 2026, dan satu SPPG masih menunggu pengajuan IKL. Pemkot Kediri terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi dan mempercepat proses ini.
Pengawasan Ketat dan Kualitas Pangan SPPG Kediri
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri telah merencanakan program pelatihan penjamah makanan untuk tahun 2026. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesadaran para penjamah makanan dalam menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Kediri untuk memastikan kualitas makanan dalam Program MBG.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri telah melakukan pengawasan intensif terhadap bahan keamanan makanan pada Februari 2026. Hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan adanya kandungan berbahaya pada bahan baku yang digunakan. Ini memberikan jaminan tambahan terkait keamanan konsumsi bagi penerima program.
Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Kediri, melalui Koordinator Wilayah Ian, menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperketat pengawasan. Kerja sama ini berfokus pada pengamanan anggaran (zero penyimpangan), pengawasan kualitas, jaminan kualitas, serta percepatan dan ketepatan sasaran program. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan efektivitas program.
Sinkronisasi Data dan Pengelolaan Lingkungan SPPG
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kota Kediri bertugas mengumpulkan data penerima MBG berdasarkan nama dan alamat. Data ini diperbarui secara berkala, bersumber dari data Kader Tim Penggerak Keluarga (TPK) di setiap kelurahan. Proses pembaruan data ini krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang membutuhkan.
Namun, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri mengindikasikan adanya kebutuhan sinkronisasi data lebih lanjut. Sinkronisasi antara DP3AP2KB dan Kader TPK diperlukan untuk memastikan akurasi dan konsistensi data penerima. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Terkait aspek lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri telah aktif memonitor air limbah pada setiap SPPG. Hasil monitoring ini kemudian dilaporkan kepada Satgas MBG untuk evaluasi lebih lanjut. DLHKP juga berencana melakukan sosialisasi pengelolaan limbah guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pemerintah Kota Kediri juga sedang membangun SPPG baru di lahan milik pemerintah daerah. Lokasi pembangunan SPPG baru ini berada di Kelurahan Lirboyo, Kelurahan Singonegaran, dan Kelurahan Tosaren. Pembangunan ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 248 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 216, terkait Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG.
Klarifikasi Anggaran Program MBG di Kediri
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Kediri, Ian, juga memberikan klarifikasi penting mengenai informasi anggaran Program MBG yang beredar di publik. Ia meluruskan bahwa biaya bahan baku per ompreng untuk porsi kecil (anak-anak) adalah Rp8.000. Sementara itu, untuk porsi besar (dewasa) ditetapkan sebesar Rp10.000.
Penjelasan ini bertujuan untuk mengoreksi spekulasi yang menyatakan bahwa biaya per ompreng mencapai Rp15.000. Dengan demikian, BGN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait alokasi dana program ini. Transparansi anggaran menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sumber: AntaraNews