Pemkot Jakbar Evaluasi Kinerja Gugus Tugas Kota Layak Anak, Perkuat Komitmen Perlindungan Anak
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengevaluasi kinerja gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) 2026 untuk memperkuat komitmen daerah dan kolaborasi lintas sektor demi pemenuhan hak anak.
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) baru-baru ini melakukan evaluasi penting. Evaluasi ini menyasar kinerja gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) yang ditargetkan untuk tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 9 Desember, dengan tujuan utama memperkuat koordinasi tim. Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat, Dyan Airlangga, menjelaskan bahwa fokus evaluasi adalah alur koordinasi tim KLA Kota Jakarta Barat.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah tersebut. Diharapkan evaluasi ini dapat menyamakan persepsi dan merumuskan inovasi dalam perlindungan anak.
Memperkuat Komitmen dan Kolaborasi Lintas Sektor untuk KLA
Dyan Airlangga menegaskan bahwa tujuan utama evaluasi ini adalah memperkuat komitmen daerah dan gugus tugas KLA. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga didorong secara aktif dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Kegiatan evaluasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi di antara anggota tim gugus tugas. Hal ini krusial untuk memperkuat koordinasi serta merumuskan langkah-langkah strategis yang efektif.
Inovasi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak menjadi salah satu fokus utama yang ditekankan. Pemkot Jakbar berkomitmen untuk terus mencari cara-cara baru demi kesejahteraan anak-anak.
Konsep Kota Layak Anak sendiri merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak anak secara menyeluruh. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkannya.
Indikator Penilaian dan Pengembangan Fasilitas Pendukung Kota Layak Anak
Indikator penilaian KLA didasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2021. Peraturan ini memuat 24 indikator yang mencakup berbagai klaster penting bagi anak.
Klaster-klaster tersebut meliputi kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan alternatif, serta kesehatan dan kesejahteraan. Selain itu, pendidikan dan perlindungan khusus juga menjadi bagian dari indikator yang dinilai.
Dyan menambahkan bahwa dua klaster tambahan, yaitu Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak, juga menjadi perhatian penting. Evaluasi terhadap kedua klaster ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir untuk memastikan implementasi yang merata.
Pemkot Jakbar secara berkelanjutan mengembangkan dan membuka banyak tempat untuk pemenuhan hak anak. Hingga tahun 2025, telah tersedia 58 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), satu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan 58 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di setiap RPTRA.
Perluasan Jaringan Perlindungan Anak di Jakarta Barat
Selain fasilitas tersebut, Pemkot Jakbar juga menyediakan Pos Perlindungan Perempuan dan Anak yang terus berkembang. Pos-pos ini kini tersebar di setiap kecamatan untuk memudahkan akses pelaporan dan penanganan kasus.
Jumlah aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat juga mengalami peningkatan signifikan. Semula hanya berjumlah 8 kelompok, kini telah berkembang menjadi 56 kelompok yang aktif di berbagai wilayah.
Peningkatan ini menunjukkan komitmen serius Pemkot Jakbar dalam membangun ekosistem yang mendukung perlindungan anak. Dengan adanya jaringan yang lebih luas, diharapkan setiap kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
Upaya ini merupakan bagian integral dari visi untuk menjadikan Jakarta Barat sebagai Kota Layak Anak yang berkualitas. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terus dioptimalkan demi masa depan anak-anak Jakarta Barat.
Sumber: AntaraNews