Pemkab Rejang Lebong Serahkan Pengelolaan Sampah kepada Pihak Ketiga untuk Efisiensi Layanan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga, PT Persada, sebagai langkah adaptasi regulasi kepegawaian dan optimalisasi layanan kebersihan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah strategis dalam penanganan sampah di wilayahnya. Penanganan sampah yang sebelumnya ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kini dialihkan kepada pihak ketiga. Keputusan ini diambil untuk memastikan layanan kebersihan tetap optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Proses pengadaan penyedia jasa pengelolaan sampah untuk tahun 2026 telah rampung, dengan menunjuk PT Persada sebagai mitra pelaksana. Penunjukan ini diharapkan dapat segera mengatasi berbagai permasalahan sampah yang kerap terjadi di Rejang Lebong. Pihak ketiga akan bertanggung jawab penuh atas operasional pengelolaan sampah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Rejang Lebong, Erik Rosadi, menyatakan bahwa penunjukan PT Persada akan memungkinkan rekrutmen petugas kebersihan. Ini mencakup petugas penyapu jalan, petugas bongkar muat sampah, serta sopir angkutan sampah, yang semuanya akan di bawah naungan pihak ketiga.
Adaptasi Regulasi dan Efisiensi Layanan Kebersihan
Keputusan Pemkab Rejang Lebong untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan sampah didasari oleh regulasi kepegawaian terbaru. Pemerintah daerah saat ini tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau tenaga kerja harian lepas, sehingga sistem outsourcing menjadi solusi yang relevan dan sesuai aturan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku di Indonesia, sekaligus upaya menjaga agar layanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkesinambungan. Pemkab berkomitmen untuk tidak mengurangi kualitas layanan publik.
Dengan sistem ini, Dinas Lingkungan Hidup tidak lagi terlibat langsung dalam proses teknis perekrutan tenaga kebersihan. Proses seleksi tenaga kerja, pembagian tugas, hingga sistem penggajian sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa, sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fokus DLH pada fungsi pengawasan.
Anggaran dan Harapan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rejang Lebong
Untuk membiayai penanganan sampah oleh pihak ketiga ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran yang memadai. Anggaran sebesar Rp1,9 miliar telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rejang Lebong. Dana ini akan digunakan untuk memastikan operasional pengelolaan sampah berjalan lancar sepanjang tahun.
Plt Kepala DLH Rejang Lebong, Erik Rosadi, berharap bahwa penunjukan PT Persada sebagai penyedia jasa penanganan sampah dapat segera menuntaskan masalah penumpukan sampah. Masalah penumpukan sampah di berbagai titik dalam kota diharapkan dapat teratasi secara efektif pada tahun 2026. Ini merupakan prioritas utama pemerintah daerah.
Kerja sama dengan pihak ketiga ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan terhadap kebersihan lingkungan Rejang Lebong. Dengan adanya pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan profesional, kualitas hidup masyarakat diharapkan akan meningkat. Lingkungan yang bersih dan sehat menjadi tujuan utama dari kebijakan ini.
Sumber: AntaraNews