Pemkab Mimika Tegas: Tak Ada Ganti Rugi Sengketa Lahan Mimika di Tujuh Titik
Pemerintah Kabupaten Mimika secara tegas menyatakan tidak akan membayar ganti rugi lahan di tujuh titik yang disengketakan Meki Jitmau dan kelompoknya, menyusul keputusan hukum yang memenangkan Pemkab Mimika dalam sebagian besar kasus sengketa lahan Mimik
Pemerintah Kabupaten Mimika di Papua Tengah secara tegas menyatakan penolakannya untuk membayar ganti rugi atas tujuh titik lahan yang menjadi objek sengketa. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses hukum yang panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Timika pada Jumat (16/1).
Lahan-lahan tersebut diklaim oleh Meki Jitmau dan kelompoknya, yang sebelumnya telah melakukan aksi blokade di beberapa fasilitas umum. Aksi ini sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah di Timika, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bupati Rettob menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi lagi terkait masalah ini dan akan menindak tegas secara hukum apabila terjadi blokade atau pemalangan kembali. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati putusan pengadilan yang telah ada.
Keputusan Hukum Final dan Penolakan Ganti Rugi
Dari tujuh titik lahan yang disengketakan, lima di antaranya telah dimenangkan oleh Pemkab Mimika melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersifat inkrah atau final. Keputusan ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab Mimika untuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat.
Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun, menyatakan bahwa para penggugat tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi setelah gugatan mereka ditolak hingga tingkat kasasi. Ini berarti hak klaim mereka atas lahan tersebut secara hukum telah gugur.
Salah satu contoh kasus adalah lahan SMA Negeri 1 Mimika, yang gugatannya ditolak di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Bahkan, lahan ini sebelumnya sudah pernah dibayarkan ganti ruginya pada tahun 2013 kepada pihak pemilik yang sah saat itu.
Kasus sengketa lahan di Kantor Pemadam Kebakaran SP2 juga menemui jalan buntu bagi penggugat, di mana gugatan mereka dinyatakan gugur di peradilan tingkat pertama karena ketidakhadiran penggugat selama persidangan.
Titik Sengketa dan Status Lahan PPI Pomako
Tujuh titik lahan yang menjadi fokus sengketa lahan Mimika ini meliputi kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, SMA Negeri 1 Mimika, eks Kantor Bupati Mimika di Kampung Limau Asri SP5, perumahan DPRD Mimika di Kelurahan Timika Jaya SP2. Selain itu, ada juga SD Inpres Sempan Barat Kelurahan Inauga, SMP Negeri 7 Mimika di Kelurahan Inauga, dan Kantor Pemadam Kebakaran di Kelurahan Timika Jaya SP2.
Meskipun sebagian besar kasus telah dimenangkan Pemkab, terdapat satu kasus di mana Pemkab Mimika dinyatakan kalah, yaitu terkait lahan kawasan PPI Pomako. Namun, Pemkab Mimika tidak serta merta akan membayar ganti rugi karena status lahan tersebut masih hutan lindung (hutan mangrove).
Bupati Rettob menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan untuk lahan yang masih berstatus hutan lindung. Saat ini, Pemkab Mimika sedang berupaya mengupayakan penurunan status kawasan hutan lindung tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Ketua PN Timika, Putu Mahendra, mengonfirmasi bahwa jajarannya akan segera turun ke lokasi PPI Pomako untuk melakukan konstatering. Proses ini bertujuan mencocokkan data lokasi tanah dengan objek yang tertera dalam gugatan penggugat, mengingat informasi awal menyebutkan status kawasan masih hutan lindung.
Sumber: AntaraNews