Pemerintah masih kaji Perppu kebiri pelaku pelecehan seksual anak
Puan menyatakan draft Perppu kebiri saat ini telah berada di tangan Menkum HAM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi para pelaku seksual anak. Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Yohanna Yembise menyebut draft Perppu itu sudah ada di tangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Saat dikonfirmasi, Puan membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan draft Perppu kebiri saat ini telah berada di tangan Menkum HAM.
"Itu sudah di Kementerian Hukum dan Ham, setelah selesai baru dikeluarkan. Iya (akan diberikan ke DPR). Tapi nanti kita lihat dulu kajiannya, baru kemudian kita tindak lanjut apa yang akan kita lakukan," kata Puan usai rapat dengan presiden membahas persiapan Asian Games di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2).
Meski demikian, sampai saat ini, Puan menjelaskan pemerintah masih menampung segala macam masukan dari masyarakat terkait Perppu kebiri tersebut. Sebab, dia tak ingin apabila telah disahkan nantinya, justru kembali membuat kegaduhan baru karena mendapatkan respon negatif dari masyarakat.
"Ya tentu saja itu apa yang menjadi masukan dari seluruh elemen masyarakat harus ditampung kemudian menjadi kajian bagi pemerintah," katanya.
Baca juga:
Robert, paedofil asal Australia baru akui 15 anak jadi korbannya
Perppu kebiri bagi pelaku pencabulan anak segera diterbitkan
Mensos klaim hukuman kebiri lindungi anak-anak dari paedofil
Ini bedanya kebiri kimiawi dan permanen, ada efek sampingnya juga
Menteri Yohana usul kebiri hanya sebagai treatment bukan punishment
Menteri Yohana sebut Perppu kebiri masih perlu dikaji ulang
Ditemui menteri, pencabul 15 anak pilih dihukum mati daripada kebiri