Menteri Yohana sebut Perppu kebiri masih perlu dikaji ulang
Merdeka.com - Meski menyetujui adanya kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembesi mengungkapkan masih kaji ulang aturan tersebut.
"Beberapaminggu terakhir banyak pro kontra untukkebiri, ada yang setuju dan tidak. Saya sebagai akademisi tetap harus lihat respon akan hal ini. Oleh sebab itu, bersama Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Jaksa Agung, Kriminolog UI, UNICEF kami akan tinjau ulang lagi akan kebiri," Kata Yasona di Gedung PP-PA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Yohana menjelaskan, selain melihat respon kalangan umum, dirinya pun mempertimbangkan negara seperti China, Amerika, yang memiliki undang-undang kebiri, namun bukan solusi untuk menghukum pelaku seksual pada anak.
"Dan di Indonesia juga sebenarnya menurunkan angka seksual pada anak dengan kebiri belum signifikan. Belum ada kajian ilmiahnya," paparnya.
Lanjutnya, oleh karena Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) di Indonesia mengenai perlindungan anak yang salah satunya terobosan kebiri ini, pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait akan baik atau tidaknya hukuman tersebut.
"Dan oleh sebab itu, kami nanti akan adakan seminar dengan Menteri Sosial, kriminolog UI, Komnas Perempuan, pada 5 November nanti. Dan selanjutnya tanggal 10 November kami akan undang Jaksa Agung, UNICEF, Mensos, Menteri Kesehatan, dan yang berkaitan untuk bahas ini.Semua akan dipakai untuk referensi perppu yang dibuat pemerintah untuk perlindungan anak," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya